SOLOPOS.COM - Korban penjambretan Sri Suwarti Ningsih, 60 didampingi Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO–Pelaku penjambretan di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di selatan Toserba Laris Sukoharjo, pada 28 Agustus 2022, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo. Pelaku ialah MAK alias Togok, 39, warga Pasar Kliwon, Solo.

Korban Sri Suwarti Ningsih, 60, sempat tak menyangka, barang yang telah dijambret tersebut bisa kembali lagi kepadanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikannya saat mendatangi Polres Sukoharjo untuk mengambil barang miliknya yang telah dijambret itu.

“Sebenarnya saya sudah mengikhlaskan barang-barang yang telah dijambret tersebut. Pada awalnya saya laporan ke pihak berwajib untuk mengurus kembali surat-surat penting yang hilang terjambret itu, namun oleh kepolisian ditindaklanjuti secepat ini dan Alhamdulillah barang saya dapat ditemukan,” ujar Sri Suwarti, Kamis (29/9/2022).

Sri Suwarti menjelaskan penjambretan tersebut terjadi pada 28 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, dirinya dan suami akan pulang dengan mengendarai sepeda motor ke rumahnya di Perumahan Korpri Sukoharjo.

Saat melintas di selatan Toserba Laris Sukoharjo, tiba-tiba ada seorang pengendara motor merebut tas yang dia bawa yang berisikan sejumlah uang, handphone, dan surat-surat berharga.

“Saat kejadian saya coba berteriak meminta tolong, namun waktu itu kondisi sepi dan tidak ada orang. Saya dan suami juga berusaha mengejar jambret tersebut, namun tidak berhasil mengejarnya,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam ungkap kasus tersebut mengatakan pelaku telah dibekuk di rumahnya yang berlamat di Sawahan RT 003/RW 012, Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo pada Senin (26/9/2022) oleh Tim Resmob Polres.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Atas kejadian itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo A3S hitam milik korban yang dibawa pelaku. Namun uang tunai senilai Rp350.000 telah raib.

Tersangka MAK alias Togok mengatakan telah menggunakan uang tunai tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Pria buruh harian lepas yang menjadi tukang sablon itu mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya