SOLOPOS.COM - ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA–Seiring banyaknya korban Covid-19, harga kuburan swasta di DKI Jakarta kian melambung tinggi  yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Misalnya saja, layanan pemakaman swasta Al Azhar Memorial Garden mencapai Rp88 juta.  Sementara Al Azhar Memorial Garden mematok biaya mulai Rp43 juta hingga Rp929 juta. Kenaikan harga disebabkan kesediaan lahan permakaman di ibu kota makin menyempit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harihan Paloh membeberkan tingkat keterisian lahan pemakaman sudah di atas 95%. Nova menilai, perlu upaya solutif karena lonjakan kematian selaras dengan jumlah kasus aktif sejak Juni 2021.

“Sekarang kita lihat tingkat rasio per hari, lahan tidak mencukupi, berarti kita harus mencari jalan keluar,” tegasnya seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Innalillahi, 13 Dokter di Solo Meninggal Karena Corona

Kewalahan

Gubernur Anies Baswedan mengatakan jumlah pemakaman jenazah Covid-19 mencapai 529 kali sejak Mei 2021. Adapun pada Juli 2021, jumlah pemakaman mencapai lebih dari 392 kali.

Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.055 pemakaman protokol Covid-19 dilakukan. Pemprov DKI mengeluarkan biaya Rp13,02 miliar untuk pemakaman jenazah Covid-19.

Sebagai perincian, pengadaan peti jenazah, baju alat pelindung diri (APD) Rp4,63 miliar. enyaluran insentif bulan Januari hingga Maret 2021 Rp5,22 miliar. Lalu, pengadaan peti jenazah, masker sarung tangan karet senilai Rp3,16 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri mengaku kewalahan untuk menguburkan jenazah. “Dinas Pemakaman tidak sanggup nguburin, sudah capek semuanya,” ungkapnya. Adapun lahan pemakaman yang tersedia kini hanya ada di daerah Rorotan saja.

Baca Juga: Ganti Istilah Lagi, Pemerintah Tak Akan Gunakan PPKM Darurat, Tapi Level 1-4

Majelis Ulama Indonesia menyarankan jenazah korban Covid-19 dimakamkan secara massal dalam satu lubang. Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub mengatakan hal itu dilakukan karena ada kedaruratan jika lahan permakaman terbatas.

“Pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” katanya.

Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Di dalam fatwa tersebut juga dibahas mekanisme penguburan jenazah.

“Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya