SOLOPOS.COM - Seno, pelaku pencurian di Pasar Cinderamata, setelah ditangkap di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Pelaku pencurian dompet di pertokoan kawasan Pasar Cinderamata, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (28/4/2020) siang, akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Hal itu setelah korban pencurian, Ririn Firninda, warga Jaten, Karanganyar, mencabut laporannya di Mapolsek Pasar Kliwon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, polisi tetap memproses pelaku pencurian tersebut, Seno, warga Kelurahan Tipes, Serengan, Solo, dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

37 Kasus Positif Covid-19 di Sukoharjo, Terbanyak Dari Grogol 17 Orang

Polisi juga mewajibkan pelaku pencurian dompet di Pasar Cinderamata, Solo, itu lapor dan mengikuti proses pembinaan di Mapolsek Pasar Kliwon.

"Jumlah kerugian yang diderita korban hanya uang, kalau pengakuan korban ada Rp500.000 sedangkan pelaku mengaku ada Rp160.000," ujar Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada Jumat (1/5/2020) malam

Mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Tegar menyampaikan kartu identitas korban seperti KTP dan SIM seluruhnya masih lengkap.

Khawatir Dikucilkan Warga, Pasien Sembuh Covid-19 Wonogiri Justru Disambut Meriah

Korban pencurian dompet di Pasar Cideramata, Solo, itu pun legawa dan mencabut laporan. Kapolsek mengaku kaget saat memimpin penangkapan Seno di rumahnya, Selasa (28/4/2020).

Kapolsek terkejut melihat kondisi rumah Seno yang berada di kawasan kumuh dan kompleks permakaman umum. Sementara itu pelaku mengaku dalam kondisi terdesak ekonomi akibat virus corona sehingga nekat mencuri.

Inisiatif Sendiri

"Saya inisatif sendiri untuk mencuri tidak ada rekan maupun dorongan. Uang senilai Rp160.000 saya gunakan untuk membeli makan dan diberikan kepada anak," ujar pelaku.

1 Tenaga Medis Asal Gondangrejo Karanganyar Sembuh Dari Covid-19

Sebelum melakukan pencurian dompet di Pasar Cinderamata, warga Tipes, Serengan, Solo, itu mengaku sempat memantau kondisi sekitar pasar. Hal itu untuk memastikan kondisi toko aman.

Namun, ia tidak menyadari toko incarannya dilengkapi kamera pengawas. "Sebenarnya anak saya juga minta dibelikan kuota Internet. Memang tidak memaksa tetapi saya tidak tega," ujar Seno di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (29/4/2020) siang.

7 Pasien Baru Positif Corona Klaster Gowa di Sragen Dari 5 Kecamatan, Ini Sebarannya

Seno mengatakan anak lelakinya itu sudah berusia 20 tahun. Ia menyebut anaknya seorang pekerja keras, namun saat pandemi Covid-19 putranya harus berhenti bekerja.

"Anak saya bekerja nyinom ikut perusahaan catering. Tetapi saat ini ia diberhentikan karena tempatnya bekerja juga sepi pesanan," papar Seno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya