SOLOPOS.COM - Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban arisan online di Salatiga mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng di Kota Semarang, Senin (6/9/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak tujuh orang yang mengaku menjadi korban arisan online di Kota Salatiga mengadu ke Polda Jateng di Kota Semarang, Senin (6/9/2021).

Ketujuh orang yang mengaku menjadi korban itu mayoritas merupakan ibu rumah tangga. Mereka adalah Erni A. Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul, dan Azka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan penyelenggara Gate Lelang arisan online atas nama Resa Agata P.N. dan pasangannya, Benny L.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Perusakan SD di Wonosamodro Boyolali Berlanjut, Ini Temuan Polisi

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Sofyan, dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Salatiga, mengaku klien melaporkan dugaan tindak pidana penipuan. Setelah mereka kesulitan mencari keberadaan pelaku arisan online.

Diduga pelaku telah kabur dengan membawa uang hasil penipuan milik kliennya. Juga peserta arisan online lainnya yang jumlahnya mencapai 214 orang.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar. Kami berinisiatif melapor dugaan tindak pidana penipuan setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Selain itu, sejak pelaku kabur, klien kami yang menjadi sasaran member lainnya untuk mendapatkan uang ganti rugi,” jelas Sofyan dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Senin.

Baca juga: 230 Sekolah di Salatiga Mulai Gelar PTM Terbatas

Arisan Online Salatiga Sejak Mei

Sofyan mengatakan arisan online digelar terlapor sejak Mei 2021. Para pelapor bergabung dengan arisan oline pada Juli 2021.

Mereka tergiur bergabung dengan arisan oline itu setelah terlapor kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial (medsos). Selain menjadi peserta, terlapor juga bertindak sebagai reseller atau mengajak peserta lain bergabung dalam arisan online itu.

Awalnya, setiap dua pekan para korban menerima keuntungan tergantung dari jumlah uang yang disetor. Namun sejak 16 Agustus lalu, korban tidak lagi menerima uang seperti yang telah dijanjikan.

Baca juga: Astaga! 95 Persen Laporan Kekayaan Pejabat Negara Tak Sesuai Fakta

“Ada dugaan pelaku kabur dengan uang milik korban. Selama ini pelaku dikenal sebagai mantan pemandu karaoke di Kompleks Sarirejo atau Sembir dan Kafe Monalisa,” ujar Sofyan.

Sofyan pun berharap Polda Jateng, terutama Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera menindaklanjuti laporan kliennya dengan mencari keberadaan para terlapor.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kami dengan menangkap pelaku. Pelaku harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” tegas Sofyan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya