SOLOPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Best Western, Grogol, Sukoharjo. pada Rabu (9/6/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO--Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Best Western, Grogol, Sukoharjo, pada Rabu (9/6/2021).

Rapat itu digelar untuk mengoordinasikan pengawasan warga negara asing (WNA) di salah satu wilayah kerjanya yaitu Sukoharjo. Pengawasan sebagai unsur penting dalam tegaknya kedaulatan NKRI adalah upaya multisektor dari berbagai lembaga pemerintahan, termasuk Imigrasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengawasan WNA juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik melalui sinergitas bersama dengan instansi terkait untuk melindungi WNI dan WNA dengan mewujudkan kepastian hukum di Indonesia.

Rapat Timpora dihadiri oleh berbagai instansi terkait mulai dari jajaran Pemerintah Daerah Sukoharjo, Kodim 0726 Sukoharjo dan Koramil, Polres Sukoharjo dan jajaran Polsek, Kemenag Sukoharjo, serta Satwasker Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jateng Wilayah Surakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sembako Kena PPN Bisa Gerus Daya Beli hingga Bebani Petani

Menyatukan Visi Misi

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi, Dwi Anandita Hari Wibowo, yang didampingi oleh Kepala Kesbangpol Sukoharjo, Gunawan Wibisono.

Dalam sambutannya, Dwi Anandita mengajak seluruh hadirin untuk menyatukan visi dan misi pengawasan WNA untuk penegakan hukum di wilayah Sukoharjo yang mencapai 12 kecamatan.

“Mari wujudkan kesamaan visi dan misi ini dalam bentuk saling memperkuat sinergitas bersama,”tegas Dwi Anandita.

Kepala Kesbangpol yang turut memberikan sambutan menyambut baik upaya Imigrasi dan berharap kesamaan visi misi dapat diterapkan oleh semua instansi yang bekerja sama.

Baca Juga: Pedagang Pasar Basin Klaten yang Positif Covid-19 Antigen Sempat Berwisata ke Jogja

Rapat kemudian dilanjutkan dengan moderator Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak), Agung Nugroho.

Dalam paparannya, Agung menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Timpora sangat vital untuk koordinasi dan pertukaran data dan informasi serta pelaksanaan dan pengaturan kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing. Pengawasan ini berkaitan dengan penegakan hukum bagi WNA pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui Permenkumham 26/2020.

Penguatan Permenkumham tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektoral karena pengaturannya membutuhkan sinergitas berbagai pihak yang terlibat dalam hal pelaksanan kebijakan keimigrasian mengenai pengaturan terhadap WNA dalam masa adaptasi kebiasaan baru sehingga visi misi dan sinergitas dengan Pihak terkait dalam pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya