SOLOPOS.COM - Rombongan peserta konvoi Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dihentikan polisi di sekitar Pasar Jongke saat hendak menuju lokasi peringatan Harlah ke-40 GPK di Kartopuran, Solo, MInggu (20/3/2022). (Instagram @polrestasurakarta)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo mencegat dan menilang rombongan arak-arakan sepeda motor anggota Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) yang hendak masuk Solo, Minggu (20/3/2022).

Mereka berdatangan untuk mengikuti peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-40 sekaligus pengukuhan PW GPK di Gedung Lestari Rahayu, Kartopuran, Solo. Polisi mencegat mereka karena melanggar peraturan lalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagian sepeda motor menggunakan knalpot brong. Informasi pencegatan tersebut diunggah di akun Instagram Polresta Solo, @polrestasurakarta, Minggu siang.

Baca Juga: Polresta Solo Simulasi Unjuk Rasa, Pemanasan Sebelum Tahun Politik?

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu, mengatakan sebelumnya sudah disepakati dengan Ketua GPK Wilayah Jateng dan penanggung jawab Harlah agar anggota GPK mengikuti acara secara daring.

“Sudah dibuat video imbauan oleh Ketua GPK Jateng kepada massa GPK bahwa harlah GPK dan Pelantikan Pengurus GPK Jateng hanya dihadiri internal pengurus GPK dan untuk massa GPK telah diimbau untuk mengikuti via daring,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan telah disepakati juga dengan panitia agar tidak ada konvoi atau arak-arakan dan dilarang menggunakan knalpot brong, tidak mengganggu kamtibmas dan lalu lintas serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Warga Solo Usulkan Kelanjutan Sudetan Nayu dan Jalur Lingkar Selatan

Mengata-ngatai Polisi

“Karena saat ini Solo masih PPKM Level 3. Namun yang terjadi sekira pukul 11.00 WIB tadi pagi di jalan raya depan Pasar Jongke, terjadi konvoi dan arak-arakan massa GPK dari Klaten masuk ke Solo,” ungkapnya.

Polisi melakukan penindakaan pelanggaran lalu lintas karena konvoi tersebut mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, peserta konvoi sepeda motor itu menggunakan knalpot brong, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Yang terjadi justru mereka memblokade jalan, mengata-ngatai polisi dengan kata-kata PKI dan bajingan serta mengeroyok petugas di lapangan saat itu, bahkan memecahkan kaca spion mobil towing yang mengangkut kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kapolresta.

Baca Juga: Miras Kerap Jadi Pemicu Aksi Kekerasan, Ini Langkah Tegas Polresta Solo

Akhirnya, lanjut Ade, polisi mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka dibawa ke Mapolresta Solo untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu sebanyak 14 unit kendaraan bermotor disita dengan total 43 kasus pelanggaran. “Situasi keamanan dan lalu lintas saat ini sudah kembali normal dan kami masih memantau Harlah dan Pelantikan Pengurus GPK di Gedung Lestari Rahayu Serengan,” ujar Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya