SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Kontroversi Lion Air mengurangi frekuensi penerbangan di sejumlah rute membuat KPPU berencana turun tangan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki Lion Air apabila tetap mengurangi frekuensi penerbangan tanpa alasan jelas. Hal ini bisa dipandang sebagai penyalahgunaan posisi dominan atau abused of dominant position, mengingat pangsa Lion Air sangat besar di dalam negeri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar. Pasalnya, hal itu akan menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif.

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengimbau operator penerbangan low cost carrier seperti Lion Air tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktik persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen. Penerbangan berbiaya murah tersebut saat ini memang menguasai pasar penerbangan di sejumlah rute.

“Penguasaan pasar di beberapa rute itu bisa disebut monopoli apabila Lion Air menahan pasokan di rute-rute tertentu,” katanya, Minggu (22/5/2016). Baca juga: Kurangi 217 Frekuensi di 54 Rute Penerbangan 1 Bulan, Lion Air Menggertak?

KPPU mendukung langkah Kementerian Perhubungan untuk menertibkan operator yang bersalah. Apalagi industri penerbangan di seluruh dunia merupakan industri yang regulasinya sangat ketat.

Guna mengawasi persaingan usaha pada industri aviasi, KPPU turut menghimbau Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Penerapan tarif bawah menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute sehingga pertumbuhan jumlah penumpang menjadi melambat.

Khusus untuk beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan. “Apa lagi menjelang ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi. Namun dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan penumpang pesawat udara,” tegasnya.

Tidak hanya itu, penerapan tarif bawah dinilai menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya. Lemahnya persaingan, ujar Syarkawi dapat menyebabkan kesemrawutan di industri penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya