Solopos.com, JAKARTA — Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan purnawirawan Polri AKBP (Pur) Eko Setia Budi Wahono terus memantik pertanyaan publik. Kasus tersebut menuai kontroversi lantaran korban yang meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ada dua versi kronologi kejadian itu yang saling bertentangan. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menetapkan mahasiswa UI bernama M. Hasya Attalah Syaputra (HAS) sebagai tersangka. Padahal, dia adalah korban kecelakaan dan meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.