SOLOPOS.COM - Enam laskar FPI yang dikabarkan diculik oleh orang tak dikenal, Senin 7/12/2020) dini hari. (Youtube.com)

Solopos.com, JAKARTA — Laporan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia penembakan laskar FPI ke Committee Against Torture atau Komite Anti Penyiksaan di Jenewa, Swiss menjadi asa baru warga patuh hukum di Indonesia. namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mengingatkan bahwa tindak lanjut pengadilan itu bakal sulit dilakukan.

Tim advokasi kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam mengklaim telah melaporkan pelanggaran besar HAM tersebut kepada Committee Against Torture, 25 Desember 2020. Padahal tidak lanjut pengadilan CAT tersebut diragukan mampu berarti besar terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal-Hal Ini Kata Fengsui Perlancar Rezeki

“CAT memang menerima individual complaints. Tapi, Indonesia belum ratifikasi operational protocol CAT dan 2nd optional protocol ICCPR,” ujar peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, Sabtu, (23/1/2021).

Kontras diketahui kerap berhubungan dengan Komite Antipenyiksaan. Rivanlee mengatakan, selama ini, status Indonesia yang belum meratifikasi protokol CAT itu kerap jadi kendala bagi organisasi itu untuk menindaklanjuti laporan lewat pemantauan penuh.

Ratifikasi

“Hal itulah yang Kontras suarakan di Universal Periodic Review 2017 agar negara segera meratifikasi dua instrumen tersebut,” kata Rivanlee.

Karena itu, Rivanlee melihat dalam kasus pelaporan tim advokasi enam anggota laskar FPI itu dalam kasus penembakan anggota FPI, kemungkinan laporan hanya akan didokumentasikan oleh CAT sebagai sebuah peristiwa. “Kalau lapor, lalu diterima, bisa-bisa saja. Tapi follow up-nya sulit,” kata Rivanlee.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya