SOLOPOS.COM - Konstruksi proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono di Jl Veteran sekitar Proliman Sukoharjo, Rabu (1/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono, PT Chimander 777 menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo lantaran dianggap wanprestasi. Surat permohonan gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (11/1/2022).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (12/1/2022), surat permohonan gugatan dari PT Chimander 777 diterima panitera muda perdata pada 11 Januari. Dalam surat gugatan tersebut PT Chimander 777 yang beralamat di Gunungpati, Semarang, selaku penggugat dan DPUPR Sukoharjo selaku tergugat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus sengketa pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono bermula dari keterlambatan pengerjaan proyek fisik. Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek pembangunan Budi Sasono dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Namun, hingga batas waktu masa kontrak, kontraktor pelaksana tidak dapat merampungkan pengerjaan konstruksi fisik.

Baca juga: Tak Rampung, Proyek Gedung Budi Sasono Dianggap Coreng Bupati Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Pejabat pembuat komitmen mengambil kebijakan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa proyek pembangunan Budi Sasono senilai Rp44,6 miliar. “Dalam surat gugatan disebutkan tergugat dianggap melakukan wanprestasi oleh penggugat. Garis besarnya karena pemutusan kontrak kerja sama. Bisa jadi karena DPUPR Sukoharjo tak mau mengambil risiko,” kata pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu.

Saiman tak menjelaskan secara detail pertimbangan lain yang menjadi dasar PT Chimander 777 mengajukan gugatan. Namun menurutnya, PN Sukoharjo telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan gugatan perdata tersebut.

Diawali Proses Mediasi

Proses persidangan diawali dengan mediasi antara penggugat dan tergugat. Apabila tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. “Kebetulan saya ketua majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus sengketa pembangunan gedung Budi Sasono. Saya berharap kedua belah pihak menghadiri proses mediasi,” ujar dia.

Baca juga: Kontraktor Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diputus Kontrak

Disinggung waktu proses mediasi antara penggugat dan tergugat, Saiman masih menunggu hasil koordinasi dengan anggota majelis hakim lain dan panitera muda perdata. Yang jelas, proses mediasi bakal dilakukan pada bulan ini.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Sukoharjo, Hanan Oktavianto, mengatakan pada prinsipnya DPUPR Sukoharjo siap meladeni gugatan yang dilayangkan PT Chimander 777. Sejauh ini, DPUPR Sukoharjo telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemutusan kontrak penyedia jasa/barang.

Pemerintah bakal mengikuti mekanisme pascapemutusan kontrak penyedia barang/jasa. “Ya kami ikuti mekanismenya termasuk jalur hukum. Pejabat pembuat komitmen telah berkonsultasi dengan BPK sebelum masa kontrak selesai pada pertengahan Desember 2021,” ujar dia.

Baca juga: Ogah Jebakan Listrik, Sukoharjo Pilih Tyto Alba untuk Basmi Hama Tikus

Hanan memastikan proyek pengerjaan Budi Sasono tetap dilanjutkan pada 2022. Proyek lanjutan pengerjaan Budi Sasono merupakan program fisik prioritas Pemkab Sukoharjo pada tahun ini. Namun, ia masih menunggu petunjuk pimpinan untuk melaksanakan proyek lanjutan pengerjaan pembangunan Budi Sasono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya