SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari seorang warga Sukoharjo berinisial CM saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Selasa (1/11/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Seorang warga Kabupaten Sukoharjo berinisial CM ditangkap aparat Polresta Solo seusai mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar salah satu hotel wilayah Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Solo, pada Jumat (28/10/2022).

Saat ditangkap, CM diduga baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar hotel tersebut karena ada sisa sabu-sabu dan bong. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (1/11/2022), anggota Satnarkoba Polresta Solo tengah menggeber program pemberantasan narkoba di wilayah Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan laporan masyarakat, ada pengedar sabu-sabu yang menginap di salah satu hotel wilayah Kestalan, Banjarsari, Solo. Anggota Satnarkoba Polresta Solo langsung menyanggongi hotel dan menangkap CM di dalam kamar hotel.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ditangkap, ditemukan alat isap sabu-sabu atau bong, dua pipa kaca, sendok, dan sisa sabu-sabu. “Pelaku ditangkap diduga seusai memakai sabu-sabu. Ada sisa sabu-sabu dan bong di dalam kamar hotel,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Selasa.

Polisi lantas menggeledah kamar hotel yang disewa CM. Guna menguatkan alat bukti, polisi juga mendatangi kamar indekos CM di Sukoharjo. Polisi menggeledah kamar indekos tersebut dan menemukan 16 paket sabu-sabu seberat 11,95 gram.

Baca Juga: 11 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polresta Solo, Ada yang Bawa 48 Paket

Berdasarkan keterangan CM, barang haram itu dipasok dari seseorang berinsial M. Namun, CM tidak mengenal dan tak pernah bertemu langsung dengan M.

“Jadi tersangka CM berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar pesanan sabu-sabu. Sabu-sabu itu yang dipasok dari M. Komunikasi dilakukan melalui telepon. Setiap kali transaksi, CM mendapat upah Rp25.000,” ujarnya.

CM dijerat UU No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun. Sehari-hari, tersangka CM merupakan karyawan swasta di Solo.

Baca Juga: Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Solo, Usia 16 Tahun Sudah Residivis

Kapolresta menegaskan aparat kepolisian berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi generasi muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya