SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas. (Antara)

Solopos.com, SURABAYA -- Seorang konglomerat asal Surabaya, Budi Said, tertipu saat membeli emas. Tak tanggung-tanggung dia menjadi korban penipuan pembelian emas seberat 1,1 ton atau seharga Rp573 miliar.

Kisah unik sekaligus tragis yang dialami Budi Said tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Dikabarkan Detik.com Senin (18/1/2021), dakwaan itu menceritakan kronologi kasus penipuan dengan korban seorang konglomerat asal Surabaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus bermula saat Budi Said bertemu seseorang di toko emas kawasan Krian, Surabaya pada Februari 2018.

Keluarga Kadiyem Tinggal di Hutan Sudah Dapat Bantuan Pemkab Sragen Sejak 2013

Saat itu dia mendengar Antam sedang menggelar diskon penjualan emas batangan. Budi pun bergegas ke Gedung Antam Surabaya untuk bertemu dengan pimpinannya. Di sana dia juga berkenalan dengan seorang marketing bernama Eski Angraini.

Eski menawarkan emas seharga Rp530 juta per kilogram yang akan diterima 12 hari setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi pun percaya kepada Eski yang mengaku sebagai karyawan PT Antam.

Beberapa hari kemudian Eski menghubungi Budi menawarkan pembelian emas dan meminta komisi Rp10 juta/kilogram. Budi setuju dan lantas mentransfer Rp10,6 miliar ke rekening Antam.

Pandemi Covid-19, Terbelo di Wonogiri Laris

Konglomerat di Surabaya itu tidak sadar dirinya ditipu. Dia pun melakukan transfer uang ke rekening yang kabarnya milik PT Antam sebanyak 73 kali.

Adapun total uang yang harus dibayarkan Budi sebesar Rp3,9 triliun untuk mendapatkan 7 ton emas.

Kronologi Farida Pasha "Mak Lampir" Meninggal Kena Covid-19

Sayangnya Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sementara sisanya 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi pun melaporkan kasus itu ke polisi pada akhir 2018.

Dalam persidangan itu Eksi menjelaskan dirinya bukan karyawan PT Antam. Pada 10 Desember 2019 lalu pengadilan memutuskan Eksi bersalah karena melakukan penipuan terhadap konglomerat di Surabaya itu. Dia pun dijatuhi hukuman 3 tahun dan 10 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya