SOLOPOS.COM - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur berbaju tahanan KPK (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Kolaka Timur (Kotim), Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan keduanya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan PEN untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“AMN [Andi Merya Nur] Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, MAN [Mochamad Ardian Noervianto] Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan LMSA [Laode M. Syukur Akbar] Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,” katanya pada konferensi pers, seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Hari Antikorupsi, Jateng Raih Penghargaan Kemendagri

Karyoto menjelaskan konstruksi perkara diduga terjadi saat Dirjen Mochamad Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.

Ini melalui pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugas tersebut, Dirjen Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kakak Kandung Bupati Langkat Pun Diduga Turut Korupsi

Sekitar bulan Maret 2021, Bupati Andi Merya Nur menghubungi Laode M. Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya Mei 2021, Laode M. Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Mochamad Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Mochamad Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
Keinginan Ardian kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya di informasikan kepada Andi Merya.

Baca Juga: ICW: KPK Harus Mencontoh Kejagung Tangani Korupsi

Andi memenuhi keinginan Ardian. Ia mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode.

Uang itu lantas dibagi. Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD131.000 (setara Rp1,5 miliar) yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta sedangkan Laode menerima Rp500 juta.

Atas penerimaan uang oleh Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Bupati Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

“KPK menduga MAN (Ardian) juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelas Karyoto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya