SOLOPOS.COM - Roy Suryo (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Melalui Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) ini akhirnya berhasil menggusur Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR RI.

Mahkamah Partai Demokrat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU 2014, yang melibatkan Roy Suryo sebagai pemohon dan Ambar Tjahyono sebagai termohon. Surat tertanggal 17 Oktober itu ditandatangani oleh Amir Syamsuddin selaku Hakim Ketua Mahkamah Partai. Surat tersebut diterima Harianjogja.com, Kamis (23/10/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat ini muncul dari pengakuan Roy Suryo yang merasa dicurangi dalam Pemilu. Dia mengklaim kehilangan 48.000 suara. Dengan perolehan 77.000 suara, ia mengatakan seharusnya dapat menjadi anggota DPR RI. (Baca Juga : Bawaslu Dalami Dugaan Pergeseran Suara Roy Suryo ke Ambar Tjahjono)

Ketika dihubungi pada Kamis (23/10/2014), Roy Suryo bersikukuh tetap merasa dicurangi.

“Sudah jadi rahasia umum dan melibatkan banyak oknum, suara saya 77.000 lebih,” ujarnya lewat pesan BlackBerry Massanger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya