Harianjogja.com, JOGJA-Melalui Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) ini akhirnya berhasil menggusur Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR RI.
Mahkamah Partai Demokrat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU 2014, yang melibatkan Roy Suryo sebagai pemohon dan Ambar Tjahyono sebagai termohon. Surat tertanggal 17 Oktober itu ditandatangani oleh Amir Syamsuddin selaku Hakim Ketua Mahkamah Partai. Surat tersebut diterima Harianjogja.com, Kamis (23/10/2014).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Surat ini muncul dari pengakuan Roy Suryo yang merasa dicurangi dalam Pemilu. Dia mengklaim kehilangan 48.000 suara. Dengan perolehan 77.000 suara, ia mengatakan seharusnya dapat menjadi anggota DPR RI. (Baca Juga : Bawaslu Dalami Dugaan Pergeseran Suara Roy Suryo ke Ambar Tjahjono)
Ketika dihubungi pada Kamis (23/10/2014), Roy Suryo bersikukuh tetap merasa dicurangi.
“Sudah jadi rahasia umum dan melibatkan banyak oknum, suara saya 77.000 lebih,” ujarnya lewat pesan BlackBerry Massanger.