SOLOPOS.COM - Roy Suryo (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Penolakan Roy Suryo terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2009 oleh KPU DIY berbuah. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini akhirnya berhasil menggusur Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR RI.

Mahkamah Partai Demokrat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU 2014, yang melibatkan Roy Suryo sebagai pemohon dan Ambar Tjahyono sebagai termohon. Surat tertanggal 17 Oktober itu ditandatangani oleh Amir Syamsuddin selaku Hakim Ketua Mahkamah Partai. Surat tersebut diterima Harianjogja.com, Kamis (23/10/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat tersebut menyebutkan enam keputusan, antara lain mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan termohon telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat.

Poin selanjutnya mengadili untuk memberhentikan Ambar Tjahjono dari keanggotaan Partai Demokrat. Mahkamah kemudian menunjuk KRMT Roy Suryo Notodiprojo sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 menggantikan Ambar Tjahyono selaku caleg terpilih Partai Demokrat dari DIY.

DPP Partai Demokrat harus melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari kerja setelah surat pemberitahuan isi putusan diterima DPP. Pemohon juga dibebankan biaya perkara Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya