SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ go-kerja.com)

Konflik Perburuhan terjadi di Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak 70 buruh dari PT ST, menggelar mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Rabu (5/10/2016). Mediasi itu dilakukan karena buruh di PHK tanpa pesangon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi mengatakan, ke-70 buruh PT ST di PHK oleh perusahaan tanpa pesangon.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah dengan mediasi agar hak-hak buruh yang di PHK dapat dipenuhi perusahaan,” katanya.

Mediasi dilakukan secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB. Sampai berita ini diturunkan, mediasi masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya