SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Konflik Peradi dan KAI yang menjurus aksi brutal menjadi citra buruk advokat di Indonesia. Komisi III meminta Menkum HAM dan Mahkamah Agung turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

Wakil Ketua komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan konflik Peradi-KAI harus segera disikapi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut pihak yang dapat menyelesaikan adalah Menkum HAM dan Mahkamah Agung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya pikir Menteri kehakiman (sekarang disebut Menkum HAM-red) dan MA harus
berkoordinasi membantu mengatasi masalahan. Dua lembaga itu punya kewenangan mengatur asosiasi pengacara,” ujar Tjatur di Jakarta, Kamis (23/9).

Seperti diketahui, Rabu (22/9), terjadi pertikaian dua asosiasi pengacara, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. Belasan orang dari KAI pimpinan Indra Sahnun Lubis dan Tommy Sihotang yang telah dipukul mundur setelah sebelumnya menerobos ballroom, terus bertahan di lobi hotel.

Pertikaian itu dipicu keputusan Peradi yang akan mengusulkan pengambilan sumpah calon advokat KAI ke Pengadilan Tinggi setelah 3 tahun mendaftar ke Peradi dan lulus ujian khusus. Keputusan itu termuat dalam iklan Kompas.

Menurut Tjatur, MA dan Menkum HAM dapat mengeluarkan fatwa tentang asosiasi advokat, termasuk pelantikan anggota di dalamnya. Namun asosiasi itu tidak harus dalam bentuk wadah tunggal jika tak semua anggota setuju. “Kami di Komisi III juga telah menerima laporan KAI sekitar dua bulan lalu,” ujarnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya