SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Konflik Partai Golkar tak akan berhenti setelah putusan PTUN memenangkan permohonan kubu Aburizal Bakrie.

Solopos.com, JAKARTA — Sempalan Partai Golkar penyelenggara Pertemuan Nasional di Ancol besutan Agung Laksono belum terima dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meniadakan Partai Golkar kubunya. Aktivis Partai Golkar pendukung Agung Laksono mengklaim akan mengajukan banding atas putusan PTUN bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Kabinet Kerja Jokowi-JK, Yasonna H Laoly.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agung Laksono, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, menegaskan DPP Partai Golkar bersama Menkumham Yasonna H Laoly akan mengajukan banding secara bersamaan. “Akta banding juga sudah ada,” katanya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Dengan demikian, paparnya, keputusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar belum berlaku. Skenario belum inkrahnya perkara persengketaan itu sejak awal diduga bakal dipasang kubu Agung Laksono karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga inkrah masih akan mencatatkan eksistensi Partai Golkar sesuai sikap Menkumham.

“Setiap warga negara indonesia harus patuh terhadap hukum. Selain itu, sesuai aturan yang berlaku, sengketa partai politik harus tetap berpegang pada putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat,” paparnya.

Kubu Agung Laksono bahkan juga akan melaporkan majelis hakim PTUN yang mengalahkannya kepada Komisi Yudisial. Alasannya, majelis hakim itu melanggar etika hakim karena majelis hakim telah melakukan ultra petita (memutuskan melebihi apa yang diminta didalam surat gugatan).

“Dengan mengembalikan kepengurusan ke Munas Riau, majelis hakim telah melakukan ultra petita,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung sekaligus anggota Komisi I DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya