SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PALU- Siswa-siswi SMP Negeri 2 Tompo di Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, nyaris tidak bisa belajar karena pintu sekolah digembok warga eks pemilik lahan sekolah yang menuntut ganti rugi dari pemerintah, Selasa (14/2/2012).

“Kita terpaksa memotong pagar hidup berupa tanaman-tanaman di samping sekolah agar anak-anak dan guru bisa masuk ke sekolah meski tidak bisa belajar seperti biasanya,” kata Usman, Kepala Sekolah SMPN 2 Tompo yang dihubungi melalui telepon dari Palu, Selasa (14/2).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Usman, pintu pagar besi sekolah itu dililit dengan rantai besi dan gembok sehingga guru dan siswa tidak bisa masuk. Guru-guru yang tinggal di rumah dinas dalam kompleks sekolah juga tidak bisa keluar.

Akan tetapi, dengan dukungan Camat Dampal Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan setempat, Kapolsek, Danramil dan Komite Sekolah dan sejumlah orang tua murid, gembok pintu sekolah dibuka paksa.

“Insya Allah, mulai besok (Rabu, 15/2), anak-anak bisa sekolah seperti biasa, sementara pemerintah setempat dan penegak hukum akan bertemu secara khusus dengan eks pemilik lahan Masmuddin Djamalu untuk membicarakan masalah tersebut,” ujar Usman.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Dampal Utara Umar Baharta, SSos.MPd menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan ganti rugi tanah tempat mendirikan sekolah itu karena sudah pernah ada pembebasan lahan.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, tanah sekolah ini sudah dibebaskan dengan dana Rp1.627.500 pada 1997 yang diterima oleh pemilik lahan Abdul Halim Hi Abdul Rahman yang saat itu juga adalah pejabat pemerintah desa,” kata Umar.

Sementara itu, Masmuddin Djamalu, pemilik lahan yang menggembok pagar sekolah itu mengatakan bahwa hingga saat ini pembebasan lahan itu tidak pernah selesai dan Abdul Halim tidak berhak untuk menerima dana pembebasan lahan karena Abdul Halim adalah saudara kandung ibundanya selaku pemilik lahan.

Dalam surat penyerahan lahan tersebut yang ditandatangani Abdul Halim, Kepala Dinas Pendidikan Sulteng saat itu (1997) juga tidak menandatangani surat penyerahan, jadi tidak pernah ada penyerahan yang sah.

“Soal uang ganti rugi Rp1,6 juta lebih yang diterima Abdul Halim saat itu, kami tidak tahu menahu. Abdul Halim juga tidak berhak karena ahli waris adalah kami,” kata Masmuddin yang didampingi isterinya Andi Noor.

Masmuddin mengaku terpaksa menggembok pintu pagar sekolah tersebut karena kecewa sebab pemerintah setempat tidak pernah mengubris tuntutan mereka sejak setahun yang lalu.

“Kami sudah berusaha bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli tetapi beliau katanya sibuk terus sehingga tidak bisa ditemui,” ujar Masmuddin.

Luas lahan yang dituntut Masmuddin adalah sekitar dua hektare dan meminta ganti rugi dari pemerintah senilai Rp10.000 per meter persegi. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya