SOLOPOS.COM - Tarian Bedhaya Ketawang dalam prosesi Tingalan Jumenengan PB XIII, Sabtu (22/4/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, PB XIII membentuk lembaga baru untuk mendukung pemerintahannya.

Solopos.com, SOLO — Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) XIII bakal membentuk struktur atau lembaga baru untuk menjalankan roda pemerintahan di Keraton Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Staf Bidang Eksternal Tim Lima atau Satgas Panca Narendra bentukan PB XIII, K.G.P.H. Suryo Wicaksono, mengatakan pembentukan lembaga baru akan disesuaikan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. (Baca: Tingalan Jumenengan Lancar, PB XIII Saksikan Tarian Bedhaya Ketawang)

Dia menegaskan di Keraton Solo dalam sejarahnya, tidak pernah ada Lembaga Dewan Adat (LDA). “Lembaga baru nanti disesuaikan dengan Keppres No. 23/1988, UU Cagar Budaya, dan Kepmendagri No. 430-2933 tahun 2017 baik fungsi, tugas, dan kewenangan, serta tanggung jawabnya. Lembaga baru akan menganut manajemen yang akuntabel,” kata laki-laki yang akrab disapa Neno tersebut saat diwawancarai Solopos.com, Senin (24/4/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Neno mengatakan Tim Lima dalam waktu dekat mengundang pejabat perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, hingga Kemendagri untuk menghadiri rapat membahas soal pembentukan lembaga baru. Dia enggan menyampaikan secara pasti terkait rencana waktu pelaksanaan rapat.

Neno hanya menyebut rapat paling tidak diadakan pada pekan ini. Tim Lima sudah mulai menjalin komunikasi melalui telepon dengan pejabat pemerintah terkait guna membahas soal agenda rapat.

Disinggung apakah rapat akan diikuti juga perwakilan LDA yang dibentuk adik-adik PB XIII, dia menyebut Tim Lima tidak akan mengundang mereka. “Kan [kubu LDA] juga belum diterima Sinuhun. Perlu waktu lah. Kami tinggalkan dulu [kubu LDA]. Kami bicara dulu dengan pemerintah. Kami akan membuat struktur organisasi dan lembaga baru. Lembaga ini akan didampingi atau berdampingan dengan pemerintah pusat, Pemkot, maupun Pemprov untuk menjalankan roda pemerintahan terkait tugas dari pada internal Keraton dalam menjalankan fungsi budaya,” ujar Neno.

Neno menyatakan pendampingan dari pemerintah juga diperlukan terkait adanya anggaran pemerintah yang merupakan uang rakyat untuk mengelola Karaton. Dia memastikan belum ada ketetapan terkait posisi-posisi yang akan mengisi lembaga baru itu. Neno mengatakan penentuan posisi-posisi tersebut akan dibahas dalam rapat bersama pemerintah. Menurut dia, status organisasi Keraton sudah ada kebakuannya dari dulu.

“Organisasi Keraton sudah ada kebakuannya. Lembaga Dewan Adat lah yang kemudian merekayasa, membuat LSM, dan lain-lain. Organisasi Keraton dari dulu, sejak PB XII, sudah ada lembaga itu. Apakah nanti ada ketentuan yang perlu ditambah atau dimodifikasi? Kemungkinan bisa didiskusikan karena ada anggaran dari pemerintah untuk mengelola Keraton ke depan. Organisasi atau lembaga ini butuh pendampingan pemerintah,” jelas Neno.

Disinggung soal adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, Neno menceritakan saat tingalan jumenenagan pada Sabtu (22/4/2017) lalu, ada tambahan kegiatan, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo memberikan berkas keputusan tersebut kepada Sinuhun.

Keputusan Mendagri yang ditandatangani di Jakarta pada Jumat (21/4/2017) tersebut salah satunya memutuskan Keraton Kasunanan Surakarta dipimpin I.S.K.S. PB XIII didampingi Maha Menteri K.G. Panembahan Agung Tedjowulan dalam melaksanakan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta berkoordinasi dengan pemerintah, Pemprov Jateng, dan Pemkot Solo.

Saat dimintai tanggapan terkait rencana PB XIII membentuk lembaga baru, perwakilan LDA, K.P. Eddy Wirabhumi, tidak mengangkat telepon pada Senin sore. Dia hanya menbalas pesan singkat Solopos.com melalui aplikasi Whatsapp.

Eddy menyampaikan sudah ada Keputusan Mendagri yang bisa dijadikan pedoman bagi PB XIII dengan Maha Menteri dalam mengambil kebijakan. “Ya kan sudah ada Kepmendagri, saya rasa itu akan jadi pedoman antara PB XIII dengan maha mentri,” tulis Eddy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya