SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendung di Keraton Solo (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Ilustrasi cuaca ekstrem

Ilustrasi mendung di Keraton Solo (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kemelut Keraton versi Lembaga Dewan Adat dengan Pemkot Solo sepertinya bakal berbuntut panjang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lembaga Dewan Adat yang dari awal gencar menyoalkan keabsahan surat dari Kemendagri memantik kemarahan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Rudy, begitu sapaan Wali Kota, akan menyeret K.P. Eddy Wirabhumi ke ranah hukum untuk membuktikan kebenaran atas surat dari Mendagri perihal perintah merukunkan kerabat Keraton.

Menanggapi tuntutan Wali Kota, Eddy akan menunggu proses hukum.

”Kita akan tunggu. Secara jujur, kadang apa yang kami maksudkan tidak sepenuhnya tertulis di media. Kita ngomong panjang lebar, tapi yang termuat hanya sebagian. Maka dari itu, mending kita menunggu langkah hukum resminya (Wali Kota) seperti apa,” papar Eddy saat dihubungi Solopos.com, Rabu (30/10/2013) sore.

Ihwal langkah terdekat perihal tuntutan dari Wali Kota atas dugaan pencemaran naik baik, Eddy menanggapi santai.

”Saya tidak akan melakukan apa-apa. Kan kita belum tahu isinya apa? Maksudnya bagaimana kan belum mengerti,” terangnya.

Apakah ada pembelaan atas pelaporan Wali Kota ke pihak berwajib, Eddy lebih senang melakukan pembelaan melalui proses hukum.

”Pembelaan bukan di media massa. Kita akan ikuti proses hukum. Saya takutnya malah salah paham. Saya akan memelajari konkritnya seperti apa,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kubu Lembaga Adat Keraton Solo menyatakan tak ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), untuk mengadakan mediasi jumenengan Paku Buwono (PB) XIII yang sudah dilakukan di balai kota, 4 Oktober lalu. Diduga, surat mediasi dari Mendagri tersebut palsu.

Berdasarkan rilis, Pengageng Sasana Wilapa, G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng, K.P. Eddy Wirabhumi serta seorang kerabat keraton lainnya melakukan konfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/10/2013). Konfirmasi tersebut sesuai amanat keluarga besar sentana dalem Keraton Solo.

Dalam kesempatan itu, mereka menemui Dirjen Kesbangpol Kemendagri, A. Tanribali Lamo, didampingi Kasubdit Ketahanan Budaya, Djuariah. Berdasarkan hasil konfirmasi, Dirjen Kesbangpol menyatakan tidak ada surat Mendagri ke Wali Kota untuk melakukan mediasi.
Selanjutnya, pada Jumat (11/10/2013) melalui pesan singkat, Ibu Djuariah menerangkan bahwa tidak ada surat seperti yang dimaksud. Ketika ditanya apakah surat tersebut aspal [asli tapi palsu], dijawab kemungkinan surat tersebut aspal.

Saat disinggung mengenai akar masalah rencana tuntutan Wali Kota mengacu pada surat dari Mendagri, Eddy mengatakan tidak gentar menghadapi tuntutan tersebut.

”Saya berpedoman dengan rilis resmi saja. Dan pertanggungjawabannya ada di tangan saya. Saya tidak bertanggungjawab dengan rilis yang di media,” terangnya.

Di sisi lain, Eddy juga heran dengan pihak yang memerkarakan Lembaga Dewan Adat. Sebab, keberadaan Lembaga Dewan Adat di Keraton justru sebagai pengontrol langkah raja dan sentana.

”Silakan orang memandang dari sudut pandang berbeda. Tapi yang jelas, Lembaga Dewan Adat itu konsen pada paugeran. Walau pun raja, kalau melakukan perbuatan yang melanggar paugeran ya kita ingatkan. Kalau tidak pas kan harus diluruskan. Namanya aturan adat ya seperti itu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya