SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM belum menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan Partai Golkar menyusul masih adanya perseteruan di internal partai tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan seluruh data kepengurusan dan dokumen sudah diterima dengan lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun karena ada perseteruan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono yang masing-masing menyerahkan permohonan perubahan kepengurusan pada 8 Desember 2014, Kemenkumham belum bisa mengambil keputusan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan adanya perseteruan itu, kami belum bisa tindak lanjuti,” katanya di Kantor Kemenkumham, Selasa (16/12/2014). Diketahui, masing-masing kubu menyampaikan hasil munas yang diselenggarakan di tempat berbeda. Kubu Agung menyelenggarakan munas di Jakarta, sedangkan kubu Ical di Bali.

Agar bisa segera diputuskan, paparnya, Kemenkumham meminta Partai Golkar untuk menyelesaikan perselisihan lebih dulu sesuai dengan mekanisme internal partai. “Saya berharap masalah bisa segera tuntas,” kata Yasonna.

Dengan belum adanya keputusan dari Kemenkumham, maka pemerintah masih mengakui kepengurusan hasil Munas 2009 yang mendaulat Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya