SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Dualisme kepemimpinan DPP Partai Golkar tak kunjung berakhir. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengharapkan pemerintah segera memutuskan legalitas kepengurusan partai beringin yang saat ini terdapat dua versi, yakni hasil Munas Bali dan Jakarta.

“Legal konstitusional Partai Golkar saat ini berada di tangan pemerintah [Kemenkumham] sebagaimana menjadi kewajiban pemerintah untuk menilai, mengkaji, menguji, dan memutuskan [yang sah] antara Munas di Bali dan Munas di Jakarta,” kata Agun di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan pemerintah memiliki instrumen penguji yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan AD/ART Partai Golkar.

“Kami berharap tidak dalam waktu yang terlalu lama pemerintah segera mengambil keputusan, agar dapat segera memberi dampak adanya kepastian hukum bagi kami [kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta] dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional jalannya pemerintahan,” ujar Agun.

Dia menekankan jika pemerintah dapat memutuskan legalitas Partai Golkar yang kini terdapat dua kubu, maka dapat memecahkan kebekuan politik, serta komunikasi politik antara pemerintah dan DPR.

“Kebekuan politik ini juga sudah terjadi di tingkat lokal, semakin pemerintah berlama-lama, semakin berdampak atas efektivitas jalannya pemerintahan, dan rakyat jadi korban,” ujar dia.

Sebelumnya, Munas Golkar di Jakarta yang digelar kubu Agung Laksono telah mengajukan susunan kepengurusan Partai Golkar versinya kepada pemerintah melalui Kemenkumham.

Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono juga berencana mengajukan perubahan susunan pimpinan Fraksi DPR dan MPR.

Agun menyatakan dalam Munas itu dirinya ditunjuk untuk menempati posisi Ketua Fraksi MPR. Munas itu juga memutuskan Golkar tetap berkehendak Pemilihan Presiden Secara langsung, serta menolak adanya Koalisi Indonesia Hebat-Koalisi Merah Putih di parlemen.

Sementara itu Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie menyatakan munas versinya adalah yang sah, karena munas mereka dihadiri para pemegang suara yakni DPD I dan II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya