SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Konflik internal Partai Golkar masih berlanjut. Namun kubu gugatan Agung Laksono ditolak hakim yang menilai pengadilan tak bisa mengadili kasus ini.

Solopos.com, JAKARTA — Gugatan pimpinan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gagal. Majelis hakim justru mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, kubu Aburizal Bakrie, yang menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tak berhak mengadili perkara ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikatakan kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, melalui akun Twitternya, Senin (2/2/2015) siang. Yusril menyebut PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi kliennya.

“Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm,” kicau Yusril.

Menurut pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrei mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. Artinya, majelis hakim menilai kasus ini tidak masuk wilayah hukum perdata.

“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bhw PN Jakpus tdk berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. Sebab berdasarkan ps 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.”

Hakim menolak dalil kubu Agung Laksono bahwa penyelesaian internal telah dilakukan. Salah satu dalil yang dipakai kubu Agung adalah pernyataan Prof. Muladi sebagai Mahkamah Partai yang menyebut Munas Bali sah dan Munas Ancol tidak sah. Dengan pernyataan Muladi itu, kubu Agung menganggap penyelesaian internal sudah tak bisa dilakukan.

“Hakim berpendapat bhw statemen Prof Muladi tsb tdk bisa dianggap sbg putusan mahkamah partai, meski muladi adalah ketua mahkamah partai,” lanjut Yusril.

Dengan kemenangan ini, Yusril Ihza Mahendra dkk. kini fokus pada gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie terhadap keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG). Gugatan di PN Jakarta Barat ini dinilai penting mengingat TPPG merupakan penyelenggara Munas Ancol sehingga memengaruhi keabsahan kubu DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

“Menggugat keabsahan munas ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sbg ketum Partai golkar tandingan.”

Berikut kultwit lengkap Yusril:
1. Saya ingin twtkan perkembangan perkara Golkar di PN Jakarta Pusat
2. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk
3. Yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm
4. Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bhw PN Jakpus tdk berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk
5. Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bhw PN Jakpus tdk berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk
6. Sebab berdasarkan ps 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai
7. Majelia hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dg adanya statemen Prof Muladi bhw Munas Bali
8. Adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Dg statemen Muladi tsb penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tdk perlu lagi
9. Hakim berpendapat bhw statemen Prof Muladi tsb tdk bisa dianggap sbg putusan mahkamah partai, meski muladi adalah ketua mahkamah partai
10. Dg putusan tdk berwenang mengadili tsb hakim bertanya kpd kuasa hukum Agung laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA
11. Kuasa hukum Agung Laksno katakan akan konsultasi dulu dg kliennya. Mrk diberi kesempatan 14 hari utk menyatakan sikap
12. Dg putusan ini, saya dkk selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dkk akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar
13. Di PN jakbar, DPP golkar yg dipimpin Aburizal dan idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar;
14. Menggugat keabsahan munas ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sbg ketum Partai golkar tandingan
15. Demikian twt saya. Yang mau kutip silahkan. Tks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya