SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Leo Nababan mensyaratkan adanya pembubaran Koalisi Merah Putih (KMP) dalam upaya islah antara dua kepemimpinan di internal Golkar.

“Pertama bubarkan KMP dan itu yang berat kata Pak Cicip [Sharif Cicip Sutardjo] karena kami kami di KMP adalah ad hoc dan tidak permanen,” kata Leo di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Syarat kedua, menurut dia, Golkar harus mendukung pemerintah, ketiga Golkar harus mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014. Dan keempat, menurut dia, Golkar harus mendukung pemilihan presiden melalui rakyat bukan di MPR.

“Saya luruskan pemikiran salah yang berkembang bahwa Golkar tidak siap menjadi oposisi,” ujar dia dilansir Detik.

Dia menegaskan doktrin Partai Golkar sejak awal dibentuk adalah mendukung pemerintah yang sah. Karena itu, menurut dia, mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla merupakan bentuk kesetiaan kepada doktrin Golkar.

“Saat ini pemerintahan yang sah adalah Jokowi-JK, maka kami setia terhadap doktrin sejak awal pendirian Golkar,” katanya.

Menanggapi syarat itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan Golkar didirikan sebagai mesin bagi pemerintahan orde baru.

Namun menurut dia, setelah era reformasi, Undang-Undang memutuskan Golkar harus menjadi partai politik bukan golongan.

Tantowi meyakini bahwa Golkar tidak harus berada di dalam pemerintah. Pihak-pihak yang masih menganut doktrin itu dianggap masih hidup di era orde baru.

“Kalau orang pikir Golkar harus di pemerintah, itu tidak sesuai UU. Berarti itu di jaman orde baru, tidak sesuai dengan reformasi,” ucap anggota Komisi I DPR ini dilansir Antara.

Lebih lanjut dia mengatakan syarat membubarkan KMP merupakan hal yang susah karena hasil dua munas Golkar berbeda. Karena itu, menurut dia, perselisihan di internal Golkar harus diselesaikan melalui mahkamah partai dan apabila tidak bisa, maka melalui pengadilan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya