Solopos.com, SOLO — Laporan bahwa China meminta Indonesia menghentikan eksplorasi pengeboran minyak dan gas di Natuna, kawasan yang diklaim Beijing merupakan teritorinya di Laut China Selatan, perlu ditanggapi dengan serius.
Pengamat dan pakar hukum laut menyarankan Indonesia perlu bersiap namun tak perlu takut menghadapi manuver pertama China ini karena aktivitas yang dilakukan di wilayah lepas pantai di Natuna utara berada dalam wilayah hak berdaulat berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.