SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gapura Sukoharjo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Sejumlah elemen dan komunitas masyarakat membentuk Kursi.

Solopos.com, SUKOHARJO–Sejumlah elemen masyarakat di Sukoharjo membentuk komunitas yang mengedukasi masyarakat mengenai tiga perundang-undangan. Ketiga perundang-undangan itu yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Elemen masyarakat membentuk Komunitas Rakyat Sukoharjo Independen (Kursi) yang berisi elemen masyarakat dari berbagai latar belakang profesi seperti kontraktor, pengusaha hingga pedagang pasar. Mereka ingin mengajak masyarakat agar lebih kritis dan mencari solusi alternatif apabila muncul masalah di Sukoharjo.

“Kursi terbentuk lantaran kekecewaan sebagian masyarakat terhadap program-program pemerintah. Karena itu, kami ingin mengawal jalannya roda pemerintahan,” kata Ketua Kursi, Joko Susanto, di sela-sela acara silaturahmi dan deklarasi Kursi di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Minggu (23/7/2017) malam.

Pria yang akrab disapa Joko ini mengajak masyarakat memahami secara jelas tiga perundang-undangan seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, Tipikor dan Desa. Masyarakat berhak mengetahui anggaran program kegiatan secara rinci yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.

Masyarakat juga diminta berpartisipasi dalam percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan yang dibiayai dana desa. “Dana desa yang berasal dari pemerintah pusat cukup besar yakni lebih dari Rp1,5 miliar. Nah, masyarakat harus mengawasi pengerjaan kegiatan fisik yang dibiayai dana desa,” papar dia.

Sejauh ini, masyarakat kerap mengeluhkan buruknya kondisi jalan di sejumlah lokasi. Hal ini mengganggu para pengguna jalan yang tengah melewati ruas jalan itu. Semestinya, instansi terkait langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat itu dengan memperbaiki jalan yang kondisinya rusak.

Para anggota Kursi tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo. “Saya sering mendampingi kaum disabilitas yang membutuhkan kursi roda. Mereka meminta bantuan kursi roda ke instansi terkait namun belum tentu diberi. Saat mengurus permohonan bantuan kursi roda terlalu ribet. Padahal barangnya [kursi roda] ada,” terang dia.

Sementara itu, Pembina Kursi, Bambang Wahyudi, mengatakan UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang hak masyarakat untuk mengetahui program-program beserta anggaran yang dilaksanakan Pemkab. Bambang berharap program kegiatan yang dijalankan setiap OPD lebih transparan dan akuntabel.

Acara deklarasi Kursi dihadiri mantan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2010-2015, Haryanto, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Wiwoho Aji Santoso serta sejumlah anggota DPRD Sukoharjo seperti Martono dan Moh. Samrodin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya