SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Muhammad Kece. (Youtube/Muhammad Kece)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece ini diusut tuntas.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri atas kejadian pemukulan di dalam ruang tahanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sangat menyayangkan masih adanya kekerasan di ruang tahanan kepolisian. Meski penganiayaan itu dilakukan oleh sesama tahanan, tetapi pihak kepolisian tetap harus bertanggung jawab, karena dengan menahan seseorang berarti harus bertanggungjawab terhadap keselamatan orang yang ditahan,” Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021) seperti dilansir detikcom.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim

Poengky menilai polisi wajib mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon. Seluruh pihak yang mengetahui kejadian ini diharapkan dapat turut diperiksa.

“Oleh karena itu, pihak kepolisian wajib mengobati luka-luka yang timbul akibat penganiayaan, mengusut tuntas melalui lidik sidik siapa pelaku penganiayaan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, memeriksa petugas penjaga ruang tahanan, serta memastikan sistem pengawasan yang baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

“Jika benar terlapornya adalah Sdr. NB, maka penyidik diharapkan segera melakukan lidik sidik untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dengan dukungan scientific crime investigation, agar hasilnya valid dan akuntabel,” imbuhnya.

Baca Juga: BMKG: Ada Potensi Tsunami 28 Meter di Pacitan

Sudah Diproses

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece di rutan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Dia memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus ini.

“Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan,” kata Komjen Agus saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana.

“[Terlapor atas nama] Napoleon Bonaparte. Ya tiga saksi [sudah diperiksa]. Semuanya napi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Baca Juga: Dukung Progam Desa Wisata, Warga Conto Wonogiri Relakan Tanahnya Dibangun Jalan Usaha Tani

Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Antara)

Sebelumnya, Youtuber yang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, melaporkan tindakan penganiayaan terhadapn dirinya yang dilakukan sesama tahanan.

Belakangan diketahui terduga pelaku penganiaya Muhammad Kece itu adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte.Keduanya sama-sama mendekap di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Irjen Pol Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya