SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan dua pembobol gudang di Jalan Raya Nglames di Mapolres Madiun, Senin (16/9/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Madiunpos.com, MADIUN — Komplotan pembobol gudang di Jalan Raya Nglames, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, akhirnya tertangkap oleh aparat kepolisian. Uang hasil pencurian habis untuk judi dan membeli sepeda motor.

Komplotan pencuri lintas provinsi ini berhasil dibekuk kepolisian gabungan dari Polres Madiun, Polres Ponorogo, dan Polres Wonogiri di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Rabu (11/9/2019). Komplotan pencuri ini terdiri dari lima orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua orang ditangani Polres Madiun, satu pelaku ditangani Polres Ponorogo, dan dua pelaku lainnya ditangani Polres Wonogiri. Dua pelaku yang ditangani Polres Madiun yaitu Imam Agus Santoso, 39, warga Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, dan Lukman Hakim, 36, warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan para pelaku membobol gudang di Jalan Raya Nglames, Minggu (1/9/2019) malam. Mereka ke Madiun dengan membawa mobil rental.

“Yang diproses di Polres Madiun ini hanya Lukman dan Imam. Mereka ini memiliki peran masing-masing seperti Lukman ini bertugas sebagai sopir mobil. Sedangkan Imam ini tugasnya mengawasi keadaan saat temannya di dalam gudang,” kata kapolres saat rilis di Mapolres Madiun, Senin (16/9/2019).

Ruruh menyampaikan para pelaku ini memarkirkan mobilnya jauh dari lokasi gudang yang telah dibidik. Mereka memarkirkan mobilnya jauh dari gudang karena pos satpam gudang tersebut berada di depan.

Setelah mereka memarkirkan mobilnya itu, empat pelaku kemudian berjalan memutar lewat persawahan. Para pelaku ini kemudian lewat ventilasi udara gudang.

Di dalam gudang itu, para pelaku mencari brankas uang. Mereka kemudian merusak brankas uang itu dengan linggis. Pelaku kemudian membawa uang senilai Rp200 juta.

Uang tersebut selanjutnya dibagi lima pelaku yaitu masing-masing mendapatkan Rp40 juta dan pelaku Imam hanya mendapatkan Rp30 juta. Sedangkan uang Rp10 juta sisanya untuk biaya sewa mobil dan biaya operasional.

Aparat kepolisian kemudian mendeteksi aktivitas komplotan itu berada di Pacitan. Mereka menginap di Pacitan. Setelah itu mereka melakukan aksi di Wonogiri pada 11 September.

“Saat di Wonogiri para pelaku ini terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Mereka menggunakan mobil, kejar-kejaran dengan petugas. Akhirnya mereka kemudian berhasil dibekuk,” kata dia.

Dari pengakuan pelaku, mereka ini tidak hanya melakukan aksi di Madiun saja, tetapi juga di Bangkalan, Ponorogo, dan Wonogiri.

Kedua pelaku yang ditangani Polres Madiun, lanjut Ruruh, keduanya merupakan residivis kasus pencurian. Keduanya pernah mendekam di penjara masing-masing selama satu tahun.

Pelaku Imam mengatakan uang hasil curiannya itu habis digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya. “Udah habis untuk judi dadu uangnya,” kata dia.

Sedangkan pelaku Lukman mengaku uang hasil curiannya itu untuk membeli sepeda motor dan untuk berfoya-foya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya