SOLOPOS.COM - Tenaga Ahli Pembuatan Draf Raperda Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) DPRD Solo Dr Dora SH MH dan pimpinan Fraksi PDIP DPRD Solo menyerahkan draf raperda itu kepada Ketua Bapemperda DPRD Solo, Ekya Sih Hananto, Selasa (11/10/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) atau TKPK yang diusulkan Fraksi PDIP menjadi raperda inisiatif DPRD Solo ditolak oleh tiga fraksi, yaitu Fraksi PKS, Fraksi PAN-Gerindra, dan Fraksi Partai Golkar-PSI.

Dalam pandangan umum mereka yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Solo, Selasa (15/11/2022), tiga fraksi itu telah memaparkan sejumlah catatan yang mendasari sikap penolakan atas Raperda itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dari FPKS yang mempertanyakan urgensi Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK. FPKS juga melihat ada prosedur yang belum dilalui dengan sempurna dalam usulan Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK tersebut.

FPKS menilai ada kesan terburu-buru dalam pengusulan Raperda TKPK oleh FPDIP Solo itu, sehingga belum matang. Pendapat itu mengacu ditundanya kajian di Bapemperda DPRD Solo karena pengusul akan mengklarifikasi hasil harmonisasi tertulis dari Kemenkum dan HAM.

Setelah klarifikasi belum ada lagi kajian oleh Bapemperda DPRD Solo. FPKS juga menanyakan dasar hukum Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK. Sebab bila mengacu Peraturan Presiden Nomor 12/2021 sudah ada Perda Solo Nomor 7/2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan aturan turunannya yaitu Perwali Solo Nomor 46/2020.

Baca Juga: Polemik Raperda TKPK Berlanjut, 3 Fraksi DPRD Solo Tolak Gabung Pansus

FPKS menanyakan apakah Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK tidak tumpang tindih dengan Perda Solo Nomor 7/2010. Selain itu, menurut FPKS, Pengelolaan Jasa TKDPK di Solo sudah diatur dengan Perwali Solo Nomor 37/2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkot Solo.

Apalagi menurut FPKS terdapat beberapa pasal di Raperda Pengelolaan Jasa TKPK yang diusulkan FPDIP DPRD Solo diambil dan sama persis dengan ketentuan pasal per pasal di Perwali Nomor 37/2021.

Konsultasi ke Kemenpan dan RB

Dengan berbagai tanda tanya dan kondisi itu, FPKS menolak Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK dilanjutkan pembahasannya di tingkat lanjut melalui Pansus.

“Sesuai saran dari Pemprov Jateng sebaiknya dikonsultasikan terlebih dulu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga tidak perlu dibuat Perdanya dulu,” ungkap juru bicara FPKS, Didik Hermawan.

Baca Juga: Gibran Pertanyakan Beberapa Hal soal Raperda Pengelolaan Jasa TKPK Solo

Sikap yang sama disampaikan Fraksi Golkar-PSI melalui juru bicaranya, Antonius Yogo Prabowo. Mereka menyebut alasan yang disampaikan pengusul bahwa Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK diusulkan karena adanya kekosongan hukum sangat mengada-ada dan menyesatkan.

Fraksi Golkar-PSI menilai tidak ada kekosongan hukum terkait pengelolaan jasa TKPK di lingkup Pemkot Solo. Sebab sudah Perwali Nomor 37/2021. Peraturan itu ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada 21 Desember 2021, dan diundangkan di Berita Daerah Solo 2021 pada 21 Desember 2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani.

Perwali itu dinilai sebagai produk hukum sah, eksistensinya diakui dan berkekuatan hukum mengikat. Begitu juga Fraksi PAN-Gerindra melalui juri bicaranya, Yudha Sindu Riyanto, berpendapat Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK tidak perlu dilanjutkan ke proses berikutnya.

Namun fraksi ini tidak menjelaskan alasan mereka. “Mempertimbangkan dan mencermati dari berbagai aspek berpendapat Raperda ini tidak perlu dilanjutkan,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya