SOLOPOS.COM - Papan nama Jl. Malioboro yang menjadi salah satu lokasi berfoto wisatawan di kawasan Malioboro, Kota Jogja. (Antaranews.com)

Solopos.com, JOGJA — Pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Hotel Ibis Malioboro, Kota Jogja, bakal dilakukan dalam dua tahap. Para karyawan hotel yang di-PHK tersebut juga diberi akses untuk dipekerjakan kembali oleh pengelola baru.

Seperti diketahui, setelah Hotel Ibis dan Malioboro Mall diambil alih oleh Pemda DIY, kedua gedung tersebut dikelola oleh perusahaan baru yang ditunjuk pemerintah setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Serikat Pekerja Hotel Ibis, Sutopan Basuki, mengatakan kompensasi PHK dibayar dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibayar pada akhir September ini, sedangkan tahap kedua bakal dibayar berikutnya.

Mengani nilai maupuan tahapan pembayaran kompensasi PHK itu, kata Topan, telah disepakati bersama dan tercantum dalam dokumen perjanian bersama.

Baca Juga: Pengemudi Ngantuk, Mobil Sasak Barber Shop & Sepeda Motor di Sleman

“Kami sangat menunggu kompensasi ini karena memang sudah tidak ada pemasukan,” kata dia, Selasa (27/9/2022).

Topan menuturkan saat ini para karyawan korban PHK sudah masuk dalam tahapan wawancara untuk kembali bekerja di Hotel Ibis itu. Namun, dalam perjanjian tidak ada kesepakatan semua karyawan bakal diterima. Meski demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan itu.

Topan menyebut anggota serikatnya ada 32 orang yang telah melakukan wawancara dan berharap dipekerjakan lagi.

“Hari ini saya juga diwawancara, total sudah semua anggota serikat yang diwawancara,” ucapnya.

Baca Juga: Sekolah Untung Rp10 Miliar dari Jual Seragam, Disdikpora DIY: Itu Hanya Asumsi

Sementara itu, mantan karyawan Hotel Ibis yang tidak bergabung serikat pekerja juga melakukan wawancara secara mandiri.

“Kalau karyawan yang kemarin mendapat PHK itu 76 orang, ditambah pekerja harian dan magang jadi sekitar 100,” kata Topan.

Dia menuturkan ada mantan karyawan Hotel Ibis yang memang ingin mencari pekerjaan lain sehingga tidak mengikuti wawancara.

“Kalau di luar serikat kami mungkin banyak yang cari pekerjaan lain,” katanya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul Ditahan

Dia berharap tak hanya diberikan akses wawancara untuk direkrut kembali oleh pengelola baru, tetapi dijamin dapat dipekerjakan lagi.

“Seperti dhawuh Ngarsa Dalem yang minta karyawan dipekerjakan lagi, kami harap ada kepastian itu tidak sekedar diberi wawancara saja,” tandasnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) DIY, Ali Prasetyo juga berharap hal yang sama. “Tahapan wawancara ini semoga bukan hanya formalitas belaka atau jangan dijadikan dalih hasil wawancaranya untuk tidak mempekerjakan karyawan lagi,” ucap dia, Senin (26/9/2022).

Ali meminta pada pengelola baru Hotel Ibis untuk memberikan jaminan hukum pada mantan karyawannya untuk dapat dipekerjakan lagi. “Minimal ada perjanjian bersama yang menyatakan mereka dijamin dipekerjakan lagi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kompensasi PHK Hotel Ibis Dibagi 2 Tahap, Begini Tanggapan Serikat Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya