SOLOPOS.COM - Ratusan buruh berunjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Omnibus law dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor namun merugikan pekerja. (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai kompak mengutarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU yang diajukan pemerintah atas nama kepentingan investasi ini diprotes terutama kaum buruh.

Penolakan tersebut terungkap saat Komisi IX DPR melakukan audiensi dengan perwakilan buruh yang berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/01/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menyebut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan bentuk kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah. Dia menilai apabila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang (UU) nasib buruh bakal semakin merana lantaran haknya dikebiri.

"Buruh saja belum hidup layak, kebutuhannya belum terpenuhi semua, masa mau ada RUU baru yang menghilangkan beberapa haknya. Saya mencium baunya, ini adalah permainan pengusaha atau kaum kapitalis," katanya.

Senada, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetyani menilai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal menurunkan tingkat kesejahteraan buruh. Dia juga menyebut ada yang tidak beres dengan penyusunan RUU tersebut.

"Kami 100% menolak karena akan menurunkan [tingkat] kesejahteraan buruh. Penyusunannya tidak transparan dengan tidak dilibatkannya buruh. Perlu pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada penumpang gelap dalam penyusunan RUU ini," ujarnya.

Beberapa perwakilan anggota Komisi IX dari beberapa fraksi lain pun menyatakan hal serupa.

Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan sebetulnya serikat buruh setuju dengan rencana pemerintah meningkatkan investasi. Namun, mereka menolak apabila ada upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi dengan mengorbankan kesejahteraan dan masa depan kaum buruh.

Menurutnya, keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merugikan kaum buruh apabila dalam praktiknya nanti menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya