SOLOPOS.COM - Pasangan suami-istri DC dan RK mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim yang ditaksir merugikan negara Rp60, 2 miliar di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Solpos.com, SURABAYA — Sepasang suami istri yang merupakan pengusaha properti ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jatim. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam aksi pembobolan itu mencapai Rp60,2 miliar.

Pasangan suami istri berinisial DC dan RK itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pasangan suami istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota surabaya,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Senin (13/6/2022).

Waktu mengajukan pinjaman itu, Bank Jatim menyetujui pinjaman yang diajukan kedua tersangka. Namun, dana pinjaman yang dicarikan Rp50 miliar.

Baca Juga: Mengenal Kiai Ageng Besari, Ulama Penyebar Islam di Madiun Raya

Kemudian sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet oleh Bank Jatim. Bahkan, sampai sekrang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Kasna menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 milair.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut dia, terungkap sejak awal pasautri tersebut memang telah berniat membobol Bank Jatim. Tersangka sengaja menyertakan dokumen-dokumen palsu dan menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar saat proses pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

Baca Juga: Mengenal Mojokerto, Salah Satu Kota Terkecil di Indonesia

“Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri DC dan RK, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

“Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan,” ucap Kajari Kasna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya