SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (humas.polri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus merespons temuan Komnas HAM yang mengungkap adanya pelanggaran HAM dalam insiden penembakan empat orang laskar FPI.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri terdiri atas Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI Unlawful Killing!

Tim khusus ini nantinya akan bekerja secara maksimal. Polri akan mengusut oknum terkait penemuan Komisi Nasonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara terbuka dan profesional.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," tuturnya.

Saksi di Lokasi

Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Hasilnya, Komnas HAM menemukan tewasnya empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV.

Selain itu, Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Mirip Indonesia, Ada Penjual Ayam Goreng Saat Demo Rusuh di Capitol Amerika

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam orang laskar FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.

"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1/2021).

Baku Tembak

Pada konteks pertama, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.

Jelang PSBB Jawa-Bali, Begini Persiapan Bandara Adi Soemarmo Solo

Konteks kedua, ini yang disebut Komnas HAM ada pelanggaran HAM, terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Tewasnya empat laskar FPI pasca Km 50 ini, menurut Komnas HAM, merupakan peristiwa unlawful killing.

"Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya