SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polresta Banyuwangi terhadap warga Desa Pakel pada Jumat (14/1/2022).

“Komnas HAM RI sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan tim ke lapangan,” kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulang Hapsara di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perwakilan warga Desa Pakel datang mengadu ke Komnas HAM didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya atas dugaan kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Keluarga Lapor Polisi, Korban Jalani CT Scan

Selain mengadu terkait kekerasan aparat, warga juga mengadukan konflik lahan yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut.

Komnas HAM RI, kata dia, telah meminta kepada aparat kepolisian agar bekerja lebih humanis, persuasif dan melindungi hak-hak warga yang sedang berjuang untuk haknya.

“Polisi atau aparat keamanan diminta tidak melakukan kekerasan atau bentuk-bentuk tindakan lain yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Komnas HAM sendiri telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil oleh aparat keamanan tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Akademisi Tolak Peleburan Litbang Komnas HAM dengan BRIN

Pertama, memastikan tidak ada lagi kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan. Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar ada pembenahan sistem pengawasan terutama di unit reserse, kriminal dan perawatan tahanan.

Langkah tersebut dapat diwujudkan dengan menerapkan atau menggunakan kelengkapan kamera pengintai atau CCTV termasuk memperbaiki fasilitas sel di rumah tahanan negara (rutan).

Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya