SOLOPOS.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Komnasham.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Para tokoh Front Pembela Islam tidak ambil pusing dengan pembubaran organisasi oleh pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo. Mereka memilih organisasi baru bernama Front Persatuan Islam. Namun pembubaran FPI yang dianggap sebagian kalangan tidak demokratis itu memaksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM harus angkat bicara.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berjanji dalam beberapa hari ke depan akan memberikan respons terhadap kebijakan pemerintah yang menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam alias FPI itu. Menurutnya, respons itu akan diberikan pihaknya setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia enggan langsung menanggapi kebijakan pemerintah tersebut dalam bentuk apapun. Keengganan menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang itu disebabkan Komnas HAM belum menerima dan mempelajari kebijakan itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Maling Kembalikan Celana Dalam dengan Bekas Sperma

"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujar  dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Komnas HAM disebutnya harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang yang melibatkan FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

6 Menteri Jokowi

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Tanaman Hias Kata Fengsui Tentukan Keberuntungan

Adapun pemerintah menyatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers. Pelarangan aktivitas atau pembubaran FPI itulah yang bakal direspons Komnas HAM.

"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya