SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo terus berkomitmen memberantas penyakit masyarakat atau pekat di Kota Solo, Jawa Tengah.

Salah satunya terbukti dengan penangkapan dua tersangka penjualan minuman keras (miras) pada Selasa (8/3/2022) di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Tersangka pertama warga yang diduga menjual miras di Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Ia ditangkap anggota Polsek Banjarsari pada Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Gibran & Forkopimda Solo Musnahkan Miras, Ada Yang Harganya Ratusan Ribu Rupiah Sebotol

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kapolsek Banjarsari, Kompol Joko Satrio, membenarkan penangkapan warga setempat yang diduga menjual miras. Tim Unit Reskrim Polsek Banjarsari yang turun tangan menangkap pelaku.

“Identitas penjual miras tersebut berinisial IP, 52, warga Sumber Nayu, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo,” kata dia dalam rilis, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga : COD Ciu Gedang Klutuk, 2 Mahasiswa Diciduk Tim Sparta Polresta Solo

Kasus penjualan miras itu terungkap saat polisi melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat. Penangkapan diawali dari informasi mengenai seorang warga yang menjual miras. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 41 botol bekas air mineral berbagai ukuran berisi ciu.

Pada hari yang sama, tim Sparta Polresta Solo juga menangkap satu warga yang diduga menjual miras di Jl. Demak Bintoro IV, Nusukan, Banjarsari, Solo. Penangkapan terjadi pada Selasa malam pukul 21.30 WIB. Pelaku berinisial EB, 48, warga Nusukan, Banjarsari, Solo. Polisi juga menyita barang bukti berupa delapan botol ciu.

Baca Juga : Masifkan Operasi Pekat, Polresta Solo Takkan Toleransi Aksi Sweeping Selama Ramadan

Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Polresta Solo terus berkomitmen mewujudkan Solo Bebas Pekat melalui KKYD. Menurutnya program penanganan pekat menjadi salah satu program unggulan Polresta Solo saat ini.

“Kami imbau warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat, seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera melaporkan ke polsek terdekat atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo di 0811 2957 110. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” ujar Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya