SOLOPOS.COM - Tambang galian C yang terletak di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen, ditutup Satpol PP Sragen lantaran izin operasional tambang belum lengkap, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi III DPRD Sragen menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan galian C (galian pasir dan tanah) ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen, Rabu (24/11/2021). Sayangnya, saat tiba di lokasi, penambangan itu sudah ditutup lebih dulu oleh Satpol PP karena belum izinnya belum lengkap.

“Tadi pagi saya lewat sini masih beroperasi. Mungkin pada pukul 09.00 WIB, Satpol PP Sragen menutup tambang galian C ini. Hampir setiap hari saya lewat di daerah ini,” ujar Ketua Komisi III, DPRD Sragen, Sugiyarto, yang memimpin sidak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rombongan Komisi III tiba di tambang galian C itu pada pukul 11.30 WIB.  Alat berat masih terlihat di lokasi tambang, tapi tak ada orang. Bahkan ada satu alat berat yang beroperasi untuk meratakan tanah di bekas galian.

Baca Juga: Investor Asia, China, dan Australia Lirik UMKM Sragen

Ekspedisi Mudik 2024

“Tahun lalu sudah operasi, kemudian berhenti. Kemudian sebulan terakhir beroperasi lagi. Saya tanya ke BPD [Badan Permusyawaratan Desa] ternyata belum lengkap izinnya. Saya klarifikasi ke CV pelaksana tambang, katanya sudah ada izinnya tetapi baru dari OSS [online single submission]. Sedangkan izin dari ESDM [Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah] belum ada,” katanya melanjutkan.

Atas dasar itulah, Sugiyarto meminta aktivitas tambang dihentikan karena Sragen itu memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur zonasi. Wilayah Wonorejo, disebutnya, merupakan zona hijau pertanian. Dia mempertanyakan lahan hijau milik kas desa tetapi jadi tambang.

“Yang sudah digali hampir 1 hektare dari potensi lahan seluas hampir 10 hektare. Saya sudah tegur pelaksananya dan katanya akan melanjutkan izinnya. Jadi urus dulu izinnya baru beroperasi. Jangan beroperasi sambil mengurus izin! Selama ada izinnya kami tidak melarang,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Siswa SMAN 1 Gemolong Raih Juara 1 Lomba Tingkat Jateng

galian c wonorejo, kedawung, sragen
Komisi III DPRD Sragen melakukan inpeksi mendadak ke lokasi tambang galian C yang terletak di wilayah Desa Wonorejo, Kedawung, Sragen, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Dia mengatakan dengan aktivitas tambang yang belum lengkap izinnya ini berpengaruh pada pendapatan daerah, terutama dari sektor retribusi. Dengan aktivitas tambang galian C ini, Sugiyarto mempertanyakan retribusinya.

“Saya minta dinas terkait segera menertibkan tambang-tambang yang belum berizin. Selama belum ada izinnya tidak boleh beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Mulyono, membenarkan tambang galian C itu beroperasi di tanah kas desa. Dia mengakui perizinan yang keluar baru wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) OSS sehingga tinggal menunggu izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL/UPL).

Baca Juga: Talut Jalan 12 Meter di Sumberlawang Ambrol, Warung Sosis Kena Dampak

“Mungkin itu ditutup karena ada kegiatan reklamasi. Luasnya 8 hektare. Tanah kas desa itu digali karena untuk menata tanah garapan biar bisa bagus. Tanah di lokasi itu tandus dan aliran air juga susah masuk, mengingat lokasinya tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Mulyono mengaku ada pemasukan ke kas desa. “Tetapi masuknya ke panitia dulu baru nanti desa mengajukan rencana ke BPD,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya