SOLOPOS.COM - Kondisi Rusunawa Begalon I di RW 003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo, Minggu (26/9/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Komisi III DPRD Solo ikut angkat bicara ihwal karut marut pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Begalon I, Laweyan.

Mereka mendorong Pemkot Solo segera mengalihkan pengelolaan rusunawa itu pada UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Solo. Legislator tak ingin problem di rusunawa semakin berlarut-larut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, pengelola lama yang terdiri dari perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) baru saja menyerahkan pengelolaan rusunawa pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Waduh! Jumlah Perokok Anak Indonesia Terus Naik, Diduga Ini Pemicunya

Mereka tak sanggup lagi mengelola rusunawa di wilayah Laweyan, Solo, itu karena kesulitan menagih uang sewa kepada para penghuni rusunawa. Seretnya pembayaran sewa berimbas pada banyaknya fasilitas rusunawa yang rusak dan tak terpelihara.

Ketua Komisi III DPRD, YF Sukasno, mengatakan perlu langkah strategis untuk mengurai permasalahan di Rusunawa Begalon I. Menurut Sukasno, sejumlah upaya pembenahan dapat dilakukan dengan terukur apabila rusunawa segera dikelola UPT Rumah Sewa DPKPP.

Rusunawa Pertama di Solo

Dari 19 rumah susun dan rumah deret di Solo, hanya Rusunawa Begalon I yang belum ditangani UPT Rumah Sewa. Padahal Begalon I merupakan rusunawa pertama yang dibangun di Kota Bengawan dan dihuni sejak 2005.

Baca Juga: Beredar Video Warung Satai Kambing Pak Manto Honggowongso Solo Kobong

“Kami meminta UPT Rumah Sewa DPKPP segera mengambil-alih pengelolaan Begalon I. Ini penting agar persoalan tunggakan sewa dan kerusakan bangunan tidak berlarut-larut,” ujar Sukasno saat dihubungi Solopos.com, Minggu (3/10/2021).

Legislator dari PDIP itu menyebut Pemkot Solo dapat melakukan pengelolaan rusunawa di wilayah Laweyan itu meskipun aset bangunan belum diserahterimakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Belum adaya penyerahan itu selama ini berdampak pada pengelolaan yang kurang maksimal.

“Itu [pengelolaan Pemkot] sah-sah saja. Rusunawa lain dari proyek kementerian pun sekarang sudah dikelola UPT Rumah Sewa meski asetnya belum diserahkan. Namun kami tetap mendorong Pemkot berkoordinasi dengan pihak terkait agar serah terima fasilitas ini segera dilaksanakan,” ujar Sukasno.

Baca Juga: Remaja Tertangkap Gegara Lempari KA, Ini Langkah Polsek Jebres Solo

Kepala UPT Rumah Sewa DPKPP Solo, Iswan Fitradias, mengatakan tengah merampungkan penyusunan laporan keuangan plus data penghuni Rusunawa Begalon I. Dokumen tersebut, imbuhnya, akan menjadi bahan pertimbangan Wali Kota Solo untuk penanganan rusunawa di Laweyan itu ke depan.

Belum Diserahterimakan

Ihwal Rusunawa Begalon I yang kabarnya belum kunjung diserahterimakan pada Pemkot, Iswan masih melakukan pengecekan.

“Masih ditelusuri dokumennya. Namun perlu diketahui, dulu pemerintah pusat maupun provinsi boleh melakukan hibah berupa bangunan,” ujarnya.

Baca Juga: Pasar Legi Solo Kelar Akhir Oktober, Ini Jumlah Los dan Kios per Blok

Berikut daftar rusunawa dan rumah deret yang dikelola UPT Rumah Sewa DPKPP Solo

1. Rusunawa Jurug A

2. Rusunawa Jurug B

3. Rusunawa Jurug C

4. Rusunawa Semanggi A

5. Rusunawa Semanggi B

6. Rusunawa Mojosongo A

7. Rusunawa Mojosongo B



8. Rusunawa Kerkov

9. Rusunawa Begalon II

10. Rusunawa Putri Cempo A

11. Rusunawa Putri Cempo B

12. Rusunawa Putri Cempo C

13. Rusunawa Putri Cempo D

14. Rusunawa Mangkubumen

15. Rumah Deret Jl. RM Said

16. Rumah Deret Jl. Saharja

17. Rumah Deret Ketelan I

18. Rumah Deret Ketelan II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya