SOLOPOS.COM - Anggota Komisi II DPRD Solo saat melakukan rapat kerja dengan agenda klarifikasi pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo, Selasa (24/1/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Komisi II DPRD Solo menggelar rapat kerja dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Solo membahas keberadaan Pasar Ikan Segar Balekambang Solo, Selasa (24/1/2023). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto.

Rapat itu menindaklanjuti disposisi dari pimpinan DPRD Solo agar melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, rapat diikuti perwakilan dari sejumlah OPD yang terkait, seperti Dinas Pertanian dan Perikanan Solo, Inspektorat Solo, Dinas Perdagangan Solo, Bagian Hukum Setda Solo, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Solo. Rapat klarifikasi berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.15 WIB.

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan itu, termasuk substansi dan perjanjian kerja sama yang dilakukan. Saat diwawancara wartawan, Honda meminta Inspektorat Solo segera melakukan audit terhadap pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo.

“Hasil diskusi siang ini, ternyata ada beberapa yang tidak pas dalam perjanjian tersebut yang dilakukan para pihak. Baik pihak pertama maupun kedua. Inspektorat Solo dalam waktu sesingkat-singkatnya agar melakukan pemeriksaan,” ujar dia.

Honda menjelaskan pihak pertama diamanati agar mengevaluasi rutin pengelolaan Pasar Ikan Balekambang setiap tahun. Namun, pada praktiknya terungkap fungsi pengawasan tersebut diduga tidak dilaksanakan dengan baik, atau teledor.

Padahal bila evaluasi dilakukan dengan baik, tak akan muncul masalah. “Ternyata teledor, tidak melaksanakan. Bila dilakukan evaluasi, pemeriksaan tiap tahun tak akan seperti ini. Pelanggaran atau tak melakukan kesepakatan kerja sama,” kata dia.

Honda mencontohkan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja sama, yakni apakah pihak kedua dibolehkan menyewakan kepada orang lain. Sebab tidak ada klausul atau ketentuan yang mengatur itu di perjanjian kerja sama.

“Ternyata di perjanjian enggak ada. Lah seperti itu, pihak kedua secara laporan [yang diterima DPRD Solo] mendapatkan masukan dari hasil sewa. Sewa ini boleh dikategorikan sebagai hasil usaha pihak kedua atau enggak. Ini harus diperjelas,” urai dia.

Bila pihak kedua ternyata boleh menyewakan lahan kepada pihak yang lain, Honda melanjutkan, mesti dipastikan ada setoran kepada Kasda Solo, atau enggak. Besaran setoran itu lima persen dari hasil keuntungan setelah dikurangi pajak dan lainnya.

Sebelumnya, Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang disoal lantaran diduga melanggar perjanjian kerja sama antara mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Instansi terkait diminta turun tangan untuk merampungkan persoalan tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Umum LAPAAN RI, B.R.M. Kusumo Putro, saat diwawancarai wartawan, Jumat (13/1/2022).

Kusumo melayangkan surat ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, Dinas Perdagangan Solo, serta DPRD Solo. Surat itu berisi permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang.

“Kami juga menyampaikan pendapat hukum atau legal opinion terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang kepada pemerintah maupun DPRD Solo. Ada indikasi pelanggaran perjanjian kerja sama yang dilakukan mitra KSP,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya