SOLOPOS.COM - SIDAK--Sejumlah anggota Komisi I DPRD Sukoharjo melakukan Sidak untuk mengecek sejumlah tower telekomunikasi di berbagai tempat di Sukoharjo, Sabtu (3/3/2012). Espos/Iskandar

SIDAK--Sejumlah anggota Komisi I DPRD Sukoharjo melakukan Sidak untuk mengecek sejumlah tower telekomunikasi di berbagai tempat di Sukoharjo, Sabtu (3/3/2012). Espos/Iskandar

SUKOHARJO--Komisi I DPRD Sukoharjo akan memanggil pemilik dan penyelenggara tower telekomunikasi yang mendirikan bangunan di Sukoharjo. Langkah itu dilakukan menyusul masih banyaknya bangunan yang ekstrem menjulang tinggi di Kota Makmur itu belum berizin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Besok tanggal 14 Mei yang akan dating kami akan mengumpulkan pemilik tower di Sukoharjo, ujar Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto disampingi sejumlah anggotanya ketika mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa tempat di Sukoharjo, Sabtu (3/3/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Pada Sabtu lalu rombongan Komisi I mengadakan Sidak ke berbagai tempat di antaranya di Kartasura, Solo Baru dan sebagainya guna mengecek beberapa tower yang disinyalir ilegal. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan Dishubinfokom, Satpol PP, DPU, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Bagian Hukum Setda Sukoharjo di Gedung Dewan.

Seperti diwartakan sebelumnya, sebanyak 55 unit dari total 162 unit menara telekomunikasi di Sukoharjo dinyatakan ilegal. Ironisnya dari jumlah menara yang ilegal itu tiga di antaranya milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Lebih lanjut Suryanto mengutarakan pemanggilan para pemilik dan penyelenggara tower di Sukoharjo mendatang akan dimanfaatkan untuk mencari kejelasan persoalan tersebut. Sebab Sidak lalu, pihaknya tak bisa bertemu langsung dengan para pemilik tower.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sukoharjo, Lasiman mengungkapkan pihaknya memergoki pelanggaran lainnya. Karena segel garis pembatas dari plastik yang dipasang di salah satu tower tak berizin di kawasan Sukoharjo kota sejak Februari lalu raib. Karena itu pihaknya akan mecari tahu apa penyebab raibnya garis pembatas itu.

“Untuk tower milik Telkom yang belum ada izinnya, kami sudah melayangkan surat peringatan kedua. Karena itu kami berharap yang berwenang segera melengkapi izin tersebut,” tandas dia.

(Iskandar/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya