SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta, Indonesia, Senin (17/4/2017). (JIBI/Reuters/Beawiharta)

Solopos.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan akan menduduki kursi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

"Insya Allah sudah putus dari beliau [Presiden Jokowi], Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina akan didampingi Pak Wamen Pak Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," terang Erick yang dilansir dari Bisnis/JIBI, Jumat (22/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dipilihnya Ahok bagian dari upaya perusahaan untuk mengurangi impor minyak dan gas. Lalu, berapa sih besaran gaji Komut Pertamina?

Dilansir oleh Detik.com, Jumat (22/11/2019), gaji jajaran direksi dan komisaris Pertamina sebesar US$47,23 atau setara dengan Rp661 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Unggah Meme Sarkastis Soal Praktikum, Mahasiswa UNS Solo Dipanggil Kampus

Selain gaji tersebut, jajaran dan komisaris Pertamina juga akan menerima tunjangan. Namun ada perbedaan untuk komponennya antara direksi dan komisaris.

Sebelum Tusuk Guru, Siswa SMA Kulonprogo Gemar Curi Pakaian Dalam Wanita

Untuk komisaris akan mendapatkan tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan. Sementara untuk direksi akan menerima tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Komisaris Pertamina juga akan mendapatkan fasilitas kesehatan dan hukum. Untuk direksi Pertamina ada tambahan fasilitas kesehatan.

Mulai 2020, Pengangguran Digaji Pemerintah Hingga Rp7 Jutaan

Dengan jumlah direksi Pertamina yang berjumlah 11 orang dan komisaris pada 2018 berjumlah enam orang. Jika dibagi 17 orang, masing-masing akan mengantongi hingga Rp38 miliar setahun atau Rp3,2 miliar per bulan.

Besaran gaji tersebut ternyata jauh lebih besar dibanding dengan gaji saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Khasiat Habbatussauda Diklaim Sembuhkan Segala Penyakit Kecuali Kematian

Dikutip Solopos.com dari Detik.com, Jumat (18/1/2019), gaji pokok seorang gubernur sebesar Rp3 juta ditambah dengan tunjangan jabatan gubernur Rp5,4 juta. Totalnya, Ahok menerima Rp8,4 juta per bulan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Selain itu, Gubernur Jakarta juga menerima biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP No 109/2000.

Prabowo: Presiden Tegas ke Saya, Tak Boleh Bocor!!!

Pada 2017, besaran PAD DKI Jakarta tercatat sebesar Rp4,1 triliun. Dengan begitu, berdasar PP No 109/2000, Gubernur DKI Jakarta menerima BPO senilai Rp2,7 miliar.

Gubernur Jateng Izinkan PNS Kerja di Rumah, Ini Syaratnya...

Tentunya, besaran BPO tersebut lebih kecil dibanding dengan pendapatan yang akan diterima Ahok saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang menerima Rp3,2 miliar per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya