SOLOPOS.COM - Ilustrasi Aplikasi (Antara-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Jangan sembarangan mengunduh aplikasi Sobat Siber, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan ada aplikasi ilegal yang mencuri data pribadi pengguna.

Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak,” kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada Antara, Kamis (21/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan akun Instagram resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, @siberpoldametrojaya, merilis 11 aplikasi, antara lain menyediakan fitur adzan dan salat, yang mencuri data pribadi pengguna.

“Sobat Siber, waspada akan modus pencurian data pribadi berkedok aplikasi salat dan azan. Aplikasi tersebut telah banyak diunduh di Play Store,” kata @siberpoldametrojaya, dikutip Kamis.

Baca juga: Lebaran Punya HP Baru Harga di Bawah Rp2 Juta Mau?

Aplikasi tersebut berasal dari Google Play Store, yaitu Speed Camera Radar, Al-Moazin Lite (Prayer Times), WiFi Mouse (remote control PC), QR and Barcode Scanner, Qibla Compass – Ramadan 2022.

Kemudian Simple Weather and Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 – 50 Reciters and Translation Audio, Full Quran MP3 – 50+ Language and Translation Audio dan Audiosdroid Audio Studio DAW.

Beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan. Aplikasi bermasalah itu mencuri data pribadi antara lain berupa data lokasi, alamat email, nomor telepon, SSID jaringan dan alamat MAC router modem pengguna.

Untuk menjaga keamanan, Kominfo meminta masyarakat untuk memasang ulang (install ulang) aplikasi yang diduga memproses data pribadi tersebut, jika aplikasi tersebut sudah tampil lagi di Google Play Store. “Dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak,” kata Dedy.

Baca juga: Akui Binomo Ilegal, Ini Permintaan Maaf Influencer Indra Kenz

Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan. Terkait aplikasi ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedy.

Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut. “Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store,” kata Dedy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya