SOLOPOS.COM - Warga bermain di waterboom di kompleks Ndayu Park, Sragen, pada H+2 Lebaran, Sabtu (15/5/2021). (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah pelonggaran kebijakan diberlakukan menyusul turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 di Sragen.

Salah satu pelonggaran itu yakni dibukanya dua objek wisata Kolam Renang Kartika dan Taman Wisata Ndayu Park Sragen. Namun demikian, Museum Sangiran dan Pemandian Bayanan belum diizinkan buka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bayanan dan Sangiran belum diizinkan [buka]. Sangiran itu harus berkoordinasi dengan Badan Otorita Borobudur sedangkan Bayanan harus harus dikaji dulu kemungkinan-kemungkinan yang bisa dibuka,” jelas Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, kepada wartawan di sela-sela tinjauan distribusi sembako di Kecamatan Karangmalang, Sragen, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Walah, Warga dan Perangkat Desa Jenar Sragen Rebutan Tanah 1,7 Hektare

Yuni, sapaan akrabnya, mengatakan Kolam Kartika dan Ndayu Park Sragen boleh buka karena perkembangan Covid-19 Sragen sudah melandai.

Selanjutnya Yuni akan memanggil pejabat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk membahas kemungkinan membuka Bayanan. “Kalau pemandian itu berisiko tetapi kalau tamannya [dibuka] dengan kapasitas terbatas masih memungkinkan,” ujar Yuni.

Selain objek wisata, Yuni juga mengizinkan penggunaan Gelanggang Olahraga (GOR) Diponegoro untuk arena olahraga tetapi khusus out door. Area in door belum diizinkan karena dalam berolahraga hanya diizinkan maksimal empat orang.

Baca Juga: Jalan Solo-Sragen Dilebarkan, Wong Sragen Senang Tapi Khawatir Jadi Ajang Kebut-Kebutan

Kemudian untuk pelaksanaan ibadah, Yuni juga mengizinkan dengan kapasitas 50%. Yuni berharap kelonggaran itu bisa membuat geliat ekonomi masyarakat tumbuh lagi tetapi jangan sampai euforia berlebihan sehingga melupakan protokol kesehatan.

“Hajatan juga ada kelonggaran tetapi masih diatur. Tamu maksimal 20%. Yang punya hajat dan pengantin harus tes swab antigen. Boleh ada hiburan tetapi tidak boleh ada kerumunan dan jogetan. Hidangan tidak boleh prasmanan atau piring terbang tetapi harus dibungkus dan diberikan secara drive thru,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya