SOLOPOS.COM - Konferensi pers mengenai pemanfatan Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut di Jawa Tengah sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di seluruh dunia pada Jumat (11/2/2022). Penandatanganan nota kesepahaman para pihak bertempat di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Antara/Luqman Hakim)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah resmi mencanangkan Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut di Jawa Tengah menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha seluruh dunia.

Pencanangan empat candi itu menjadi tempat ibadah internasional ditandai penandatangan nota kesepahaman oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi DIY, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (11/2/2022).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia,” kata Koordinator Staf Khusus Menteri Agama, Adung Abdul Rochman, saat konferensi pers seusai penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat tersebut, seperti diberitakan Antara.

Empat candi di Jawa Tengah dan DIY tersebut selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan, serta pariwisata. Berdasarkan kesepakatan para pihak itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual merujuk tujuan awal didirikan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Penjelasan lengkap bisa dibaca di Candi Prambanan dan Borobudur Resmi Jadi Tempat Ibadah Internasional.

Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) ke-17 secara resmi dibuka di Rumah Budaya, Jl. Ketandan, Gondomanan, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (11/2/2022) petang. Pekan budaya berlangsung pada Jumat (11/2/2022) hingga Selasa (15/2/2022).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya berharap warga Tionghoa ikut membantu memulihkan sektor sosial dan ekonomi. Sr Sultan mengatakan tahun baru Imlek 2573 pada 2022 ini menjadi pembuka periode masa yang terwakili oleh simbol macan air yang bermakna nilai-nilai perubahan.

Macan mewakili nilai-nilai keberanian dan kekuatan. Unsur air mewakili kejernihan pikiran, kepekaan, kreativitas, dan kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan. Perubahan adalah perihal yang sejati dan hakiki.

”Selayaknya falsafah Annica yang dituturkan Buddha Gautama, bahwa segala sesuatu yang terbentuk dari multi-unsur pasti akan mengalami perubahan.  Demikian juga Herakleitos, seorang filsuf Yunani Kuno, menyatakan tidak ada satu pun hal di alam semesta yang bersifat permanen,” kata Sri Sultan. Informasi lengkap bisa dibaca di Pekan Budaya Tionghoa untuk Mengingat Identitas Berbasis Keberagaman.

Tanggal 13 Februari 1755 atau 267 tahun yang lalu, Perjanjian Giyanti ditandatangani. Ini perjanjian penting tentang pembagian wilayah Kerajaan Mataram Islam menjadi Kesunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Penandatanganan perjanjian di hutan yang di Desa Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Situs Perjanjian Giyanti berada di tepi persawahan di RT 001/RW 008, Dusun Kerten, Desa Jantiharjo. Di situs ini terdapat dua bongkah batu yang diperkirakan menjadi alas penandatanganan Perjanjian Giyanti yang saat itu dilakukan antara Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), Paku Buwono III, dan Pangeran Mangkubumi. VOC adalah persekutuan dagang Hindia Belanda yang memiliki monopoli aktivitas perdagangan di Asia. VOC ini kepanjangan tangan pemerintah Belanda. Data lengkap bisa dibaca di 267 Tahun Perjanjian Giyanti, Situsnya di Karanganyar Dikira Makam.

Rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah yang tak dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan perizinan pertambangan memunculkan pertanyaan siapa yang paling berhasrat menambang batu andesit itu dan siapa yang paling untung dari penambangan tersebut?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam Koalisi Akademisi Peduli Desa Wadas, Herlambang P. Wiratraman, dalam Seri Diskusi Negara Hukum secara daring bertema Bekerjanya Hukum Represif: Belajar dari Kasus Wadas, Sabtu (12/2/2022), yang diselenggarakan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bersama Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (Asslesi), mengatakan pertanyaan tersebut wajar mengemuka. Selengkapnya bisa dibaca di Siapa Paling Untung dari Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas?

Kepolisian Daerah Sumatra Utara membongkar dua makam atau kuburan warga yang pernah menghuni kerangkeng di rumah dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana pada pekan lalu.

Kedua penghuni berinisial S dan A itu diduga tewas akibat penganiayaan selama berada di dalam kerangkeng.  Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk mengautopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan. Duduk perkara bisa dibaca di  Polisi Bongkar Kuburan Dua Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat.

Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan sudut pandang khas dan pembahasan mendalam dengan basis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang suatu topik dengan dukungan data yang lengkap. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium di kanal Espos Plus.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya