Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual (Kompaks) menyesalkan dan memprotes perubahan draf Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS di Badan Legislasi DPR.
Melalui siaran pers pada Jumat (3/9/2021), Kompaks mengungkapkan sebanyak 85 pasal hilang dalam perubahan RUU PKS di Badan Legislasi DPR. Perubahan itu juga mencakup judul dari RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.