Solopos.com, KARANGANYAR — Pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak termasuk pelanggaran yang terekam kamera cctv tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Data yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera cctv tilang elektronik.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Beberapa di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sembari mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Baca Juga: Detik-Detik Bom Bunuh Diri di Makassar: Pelaku Berusaha Masuk Gereja Katedral
Dari informasi tersebut dapat diketahui pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak dapat terdeteksi kamera cctv tilang elektronik. Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, membenarkan informasi itu.
“Khusus knalpot brong, yang menjadi perhatian publik dan skala prioritas. Itu kami tindak menggunakan tilang manual,” kata Anggoro saat berbincang dengan wartawan, Minggu (28/3/2021).
Kamera Portabel
Anggoro menyampaikan kamera portabel yang dipasang di helm bisa memotret pengendara yang menggunakan knalpot brong. Tetapi, menurut Anggoro tidak memungkinkan polisi menindak pengendara menggunakan knalpot brong ditindak menggunakan tilang elektronik.
“Pakai ETLE tidak bisa. Kan tidak terlihat. Kalau Kopek bisa, tapi kan pengendara knalpot brong ini harus ditangani di tempat. Kan enggak mungkin knalpot brong hari ini kejepret lalu besok baru dipanggil untuk konfirmasi. Knalpotnya bisa dipakai lagi dong,” tutur dia.
Baca Juga: Persija Target Menang di Laga Terakhir Grup B Piala Menpora Seusai Bekuk Borneo FC
Selain knalpot brong, polisi juga akan menindak balap liar menggunakan tilang manual. Anggoro menegaskan bahwa polisi bisa menindak pelanggaran lalu lintas skala prioritas langsung di tempat.
“Kami masih patroli rutin. Apabila menjumpai pelanggaran skala prioritas saat patroli maka kami bisa menilang secara manual. Kalau barang bukti bisa ditahan ya langsung ditahan.”