SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona di dunia. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan memperpanjang status kejadian luar biasa atau KLB corona yang akan berakhir pada 7 Juni.

Kendati begitu, status keadaan darurat masih diberlakukan sesuai peraturan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan dimaksud yakni Keppres No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama Keppres tersebut belum diakhiri, status kebencanaan masih berlaku. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan berdasarkan Keppres tersebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 6/2020.

Ditemukan Mengapung di Tepi Bengawan Solo, Jenazah Satpam Cantik Sragen Masih Berseragam Lengkap

SE itu mempertegas status bencana nasional. SE itu pula yang menjadi dasar status kedaruratan Covid-19 di Solo setelah status KLB corona berakhir 7 Juni mendatang.

Pengelolaan Sumber Daya

Melalui surat yang terbit pada 27 Mei tersebut, Kepala BNPB, gubernur, bupati, dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Tambah Lagi, 2 Nakes RSUD Bung Karno Solo Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Jadi, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Kami mengikuti itu, daerah tidak menerbitkan lagi,” kata dia dalam jumpa pers di Balai Kota Solo, Rabu (3/6/2020).

Diundang Mediasi Dengan Karyawan, Manajemen Tyfountex Sukoharjo Mangkir

Ahyani mengatakan berdasarkan Keppres No 12/2020 dan SE GTPPC19 No 6/2020, Pemkot menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali itu berisi panduan pengelolaan sumber daya dan penanganan di lapangan yang lebih jelas dan terukur.

Anggaran Pilkada Solo 2020 Membengkak Rp10,1 Miliar, Rudy: Pemkot Sudah Tak Punya Uang!

“Kaitannya dengan tugas dari masing-masing pelayanan publik itu ditegaskan dalam Perwali. Perwali itu selambat-lambatnya pekan depan sudah bisa dimulai,” ucapnya.

100 Warga Boyolali Jalani Rapid Test Covid-19, Ada Yang Reaktif?

Status KLB corona di Kota Solo kali pertama ditetapkan pada 13 Maret 2020. Sejak saat itu, status KLB diperpanjang beberapa kali. Terakhir, status KLB corona Solo berakhir pada 29 Mei namun pada 26 Mei Pemkot mengumumkan KLB diperpanjang sampai 7 Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya