SOLOPOS.COM - Pengunjung bermain di salah satu kolam Umbul Pelem, Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, Minggu (16/5/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani, memberlakukan kebijakan pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata setelah Klaten kembali masuk zona merah persebaran Covid-19. Selain itu, ada beberapa kebijakan lain terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Kabupaten Klaten kembali memasuki zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 setelah sepekan terakhir ada lonjakan kasus Covid-19. Sri Mulyani mengatakan strategi yang diberlakukan yakni kegiatan hajatan diperketat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk Jokowi, Video Ganjar Langsung Diserbu Netizen

Pada kecamatan yang masuk kategori zona merah, hajatan dilarang. “Hanya boleh menggelar ijab kabul,” jelas dia. Kemudian kegiatan keagamaan dan kemasyarakat di rumah ibadah di kecamatan yang berada pada zona merah sementara waktu ditiadakan.

Kebijakan selanjutnya adalah seluruh objek wisata diinstruksikan untuk ditutup sementara waktu. Penutupan tak hanya berlaku saat akhir pekan pada pekan pertama dan ketiga melainkan setiap hari selama Klaten masih berada pada zona merah.

“Selanjutnya untuk toko modern dan toko tradisional jam buka-tutup diatur maksimal pukul 21.00 WIB sudah tutup. Alun-alun, taman, kafe, angkringan tutup jam 21.00 WIB,” kata Mulyani.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, juga menyatakan Klaten berada pada zona merah. Ronny menjelaskan segera ada ketentuan baru memperketat ketentuan PPKM mikro yang belum lama ini dikeluarkan.

Baca Juga: 1,5 Ton Ikan Nila di Karamba WGM Wonogiri Mendadak Mati Mati, Petani Rugi hingga Rp40 Juta

“Di rapat tadi, khusus untuk skenario zona merah mudah-mudahan hari ini nanti sudah bisa dikeluarkan instruksi bupati. Beberapa skenario zona merah seperti tempat wisata ditutup semuanya. Hajatan untuk kecamatan zona merah hanya ijab kabul yang diikuti maksimal 20 orang. Kegiatan keagamaan di kecamatan zona merah untuk sementara dilakukan di rumah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya