SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kekurangan jumlah pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dijelaskan Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Meski demikian, Bupati Klaten tidak mempermasalahkan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023. Namun dia mengusulkan jika tenaga honorer dihilangkan, maka pemerintah semestinya menambah jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami itu sangat kekurangan ASN. Kalau memang honorer dihilangkan, jumlah PPPK harus dinaikkan. CPNS-nya tolong dibuka kerannya sesuai dengan kebutuhan kami,” katanya saat ditemui wartawan di Puskesmas Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Bupati Sri Mulyani: Klaten Kekurangan ASN

Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet, mengatakan jumlah ASN di Klaten berkurang dari tahun ke tahun. Sehingga tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.

“Jumlah ASN di Pemkab Klaten ada 8.862 orang. Itu terhitung hingga Desember 2021. Di tempat kami sendiri [BKPPD], juga ada 37 tenaga honorer,” kata Slamet.

Bupati Sri Mulyani menambahkan, jumlah tenaga kesehatan dan pendidikan berstatus ASN di Klaten sangat minim. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya tenaga honorer di dua sektor tersebut.

“Tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan itu kurang banyak. Makanya ada honorer. Honorer paling banyak itu berada di Dinas Pendidikan,” katanya.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Bupati Klaten: Nanti Jadi PPPK

Dia pun tidak mempersoalkan rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada 2023. Namun, sebagai gantinya pemerintah pusat diminta segera membuka seleksi perekrutan CPNS atau PPPK.

Sri Mulyani menambahkan, keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan pemerintah daerah. Jika mereka ditiadakan, maka harus ada tenaga pengganti yakni dengan merekrut CPNS/PPPK.

“Kalau tenaga honorer dihapus enggak apa-apa. Tapi nanti diangkat jadi PPPK. Guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT), baik yang masuk kategori 2 [K2] atau tidak Klaten itu selalu kami usulkan ke pusat [untuk diangkat jadi PPPK]. Kalau jadi PNS sulit, PPPK harus masuk,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya